Market conduct atau perilaku pelaku jasa keuangan untuk melindungi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut sejumlah pasal mengatur mengenai market conduct hingga aturan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
Seperti pada pasal 1 angka 41, pengawasan perilaku (market conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dalam mendesain menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dalam UU tersebut telah diatur pidana terhadap pelanggaran pada market conduct. Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan dimulai dari administratif, teguran, mencabut izin usaha, pidana penjara 2 sampai 10 tahun hingga ada sanksi denda Rp 250 miliar.
"Pelanggaran market conduct itu ada sanksi administratif dimulai dari teguran sampai dengan dicabutnya izin usaha, sanksi pidana ini ancamannya penjara 2-10 tahun dan sanksi pidana denda sampai dengan Rp 250 miliar. Ini sudah ada di UU, please be aware, pastikan ibu bapak paham market conduct," jelasnya dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Dalam UU P2SK, pada pasal 236 nomor 4 ada sejumlah larangan yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha sektor keuangan (PUSK). PUSK dilarang memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian.
PUSK dilarang menyediakan informasi perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, dilarang menjual atau menawarkan produk/layanan yang tidak memiliki izin, lalu dilarang melakukan penawaran produk/layanan kepada konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan dilarang mengenakan biaya kepada konsumen atas layanan pengaduan.
Berkaitan dengan aturan tersebut, Friderica meminta perusahaan paham atas tugasnya dalam hal market conduct. Jadi, literasi dan edukasi kepada nasabah sangat penting. Karena hal tersebut juga berkaitan dengan pelayanan bagi nasabah. Ia mewanti-wanti jangan sampai konsumen tidak paham akan produk yang ditawarkan atau dibeli.
"Nggak ada usaha yang bisa sukses tanpa happy costumer, costumer confident dan tanpa customer yang loyal. Pertama literasi edukasi. Jangan pernah senang dapat nasabah ambil deal, tetapi sebenarnya nggak paham, itu akan menjadi masalah buat bapak/ibu. Harus pastikan nasabah paham produk mereka, harus cocok dengan yang mereka butuhkan," pungkasnya.
Simak juga Video 'Jokowi Ingatkan OJK agar Kasus Adani Group Tak Terjadi di Indonesia':