Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu maksimal 30 hari kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life untuk membentuk tim likuidasi. Perintah ini menyusul dicabutnya izin usaha perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 dan membentuk tim likuidasi.
"Apabila dalam waktu 30 hari perusahaan tidak membubarkan dan membentuk likuidasi, OJK berwenang melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi tersebut," katanya, dalam konferensi pers lewat saluran telekonferensi, Jumat (23/6/2023).
Tim likuidasi ini bertugas untuk membereskan aset dan kewajiban Kresna Life. Kemudian berdasarkan aset yang ada tersebut, nantinya akan dibagikan ke pemegang polis sesuai hak dan ketentuan.
Baca juga: OJK Sikat Kresna Life, Izin Usaha Dicabut! |
Adapun salah satu kewajiban perusahaan ialah membayarkan utang polis yang ditaksir mencapai Rp 5,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari utang polis sekitar 7.000 polis dan 4.000 nasabah, yang berasal dari kalangan individu maupun kelompok.
"Tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang saham, pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan scara legal di dalam perusahaan. Termasuk juga aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis," ujarnya.
Ogi pun turut menjelaskan, alasan dari langkah pencabutan izin usaha ini adalah karena Kresna Life telah sejak lama mengalami kondisi kesehatan yang menurun. Akhirnya, perusahaan pun dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan asetnya.
OJK sendiri merasa telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," imbuhnya.
Oleh karena itu, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK, Ogi mengatakan pihaknya telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Adapun pihak yang dimaksud antara lain Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur.
Apakah langkah OJK mencabut izin Kresna Life sudah tepat? Klik halaman berikutnya
(kil/kil)