Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada jarak (gap) yang besar antara industri keuangan syariah dan industri keuangan konvensional di Indonesia. Hal itu dikarenakan adanya tantangan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
"Masih terdapat tantangan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang menyebabkan masih besarnya gap dengan industri keuangan konvensional," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara tahunan Ijtima' Sanawi ke-19 di Grand Sahid Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Berdasarkan catatannya, aset keuangan syariah mencapai Rp 2.450,55 triliun per Juni 2023. Jumlah itu tumbuh 13,3% secara tahunan (year on year), namun market share baru 10,94% terhadap total keuangan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza mengatakan setidaknya ada lima tantangan yang terjadi menyoal adanya jarak tersebut. Tantangan tersebut yakni pangsa pasar relatif masih rendah di kisaran 11%, hingga rendahnya literasi keuangan syariah yang berdampak pada terbatasnya laju inklusi keuangan syariah.
"Tantangan ketiga terbatasnya diferensiasi model bisnis/produk keuangan syariah, keempat penggunaan teknologi informasi perlu ditingkatkan, serta sumber daya manusia keuangan syariah yang belum optimal," beber Mirza menambahkan.
Menurut Mirza, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia yang mencapai 237,56 juta jiwa atau 86,7% dari total penduduk Indonesia, memiliki potensi untuk menjadi contoh keunggulan dalam keuangan syariah.
"Kami menyadari bahwa potensi besar ini masih harus dimanfaatkan secara optimal," ucapnya.
Dalam upaya meningkatkan perkembangan keuangan syariah, OJK sebagai regulator jasa keuangan mengaku akan melakukan serangkaian langkah strategis sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan kinerja pembiayaan syariah melalui penguatan dan konsolidasi permodalan, serta membina sinergi dan mendorong industri yang kompetitif dan dinamis.
2. Memperkuat keuangan syariah dengan menerapkan kebijakan Kerangka Tata Kelola Syariah pada industri dan membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah.
3. Meningkatkan peran jasa keuangan syariah dalam program keberlanjutan, serta optimalisasi dana sosial syariah sebagai sumber pembiayaan sektor UMKM.
(aid/ara)