SLIK OJK merupakan platform untuk mengetahui riwayat kredit seseorang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK OJK kini menjadi syarat untuk mengajukan kredit seperti KPR.
Dikutip dari situs OJK, Senin (23/10/2023), sebelumnya SLIK OJK bernama BI Checking. Lalu, pada tahun 2018 pengelolaan riwayat kredit debitur mulai dikelola oleh OJK.
Kini, SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun daftar produk-produk perbankan atau pinjaman yang masuk SLIK OJK, yaitu:
Daftar Kredit yang Masuk Data SLIK OJK
- Kredit bank
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Kredit Tanpa Agunan
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Kredit kendaraan
Agar debitur selalu lancar dalam mengajukan kredit atau pinjaman, penting untuk mengecek skor kredit melalui SLIK OJK. Apabila skor kredit jelek, maka debitur akan kesulitan untuk mengajukan kredit di masa depan.
Dilansir dari Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur (iDeb) SLIK secara Online, Senin (23/10/2023), berikut cara melihat informasi debitur melalui aplikasi iDebku.
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
3. Isi seluruh kolom pada halaman "Cek Ketersediaan Layanan" dan klik "Selanjutnya" setelah melengkapi kolom tersebut
4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir "Data Registrasi". Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
5. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permintaan iDeb. Adapun dokumen persyaratannya antara lain:
a. Debitur perseorangan
KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur badan usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
c. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
6. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah foto diri sesuai yang diinstruksikan di aplikasi
7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email permohonan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
10. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, pemohon dapat menghubungiOJK157 melalui telepon (157), email (konsumen@ojk.go.id), dan WhatsApp (081-157-157-157).
(fdl/fdl)