Jangan Belanja Pakai Duit-duit Ini!

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 02 Des 2023 12:30 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Deni Sutani
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah menarik dan mencabut beberapa seri uang rupiah dari peredaran. Pencabutan dan penarikan suatu pecahan uang rupiah dari peredaran ini dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.

Berikut ini daftar uang yang telah ditarik dari peredaran oleh BI:

1. Uang Khusus Seri Demokrasi Rp 300 Ribu

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, BI resmi menarik uang rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran hal ini terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000. Salah satu ciri utamanya adalah ada gambar temu wicara Soeharto dan tulisan 50 Tahun RI

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden RI Rp 850 Ribu

Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000 juga telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Pencabutan terhitung sejak 30 Agustus 2022 dan bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031.

Ciri utamanya uang tersebut adalah ada gambar Soeharto. Masyarakat yang memiliki uang seri tersebut, masih memiliki waktu untuk ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) selama 10 tahun sejak tahun ditarik.

3. Uang Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp 750 Ribu

Uang seri ini telah ditarik sejak 30 Agustus 2021. Masyarakat masih bisa menukarnya hingga 29 Agustus 2031. Ciri-ciri uang koin ini utamanya ada gambar garuda pancasila dengan tulisan dibawahnya Rp 750.000 Rupiah.

4. Uang Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp 250.000

Uang seri ini telah ditarik sejak 30 Agustus 2021. Masyarakat masih bisa menukarnya hingga 29 Agustus 2031. Ciri-ciri uang koin ini utamanya ada gambar pulau-pulau di Indonesia, ada tulisan besar 'Nusantara' dan di bawah tertulis tahun 1945-199 dan Rp 250.000 Rupiah.

5. Uang Rupiah Logam Angkatan 45 RI Rp 125.000

Uang seri ini telah ditarik sejak 30 Agustus 2021. Masyarakat masih bisa menukarnya hingga 29 Agustus 2031. Ciri-ciri uang koin ini ada gambar Istana Presiden kemudian tiang bendera dengan di bawahnya tertulis Rp 125.000 Rupiah.

6. Uang Rupiah Logam Rp 500 Tahun Emisi (TE)

BI resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) dari peredaran terhitung 1 Desember 2023. Pencabutan peredaran itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Adapun ciri-ciri Rp 500 TE 1997 ciri-cirinya ada tulisan Bunga Melati kecil serta angka Rp 500 yang lebih besar.

7. Uang Rupiah Logam Rp 500 TE 1997

BI juga resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam Rp 500 TE 1997 bergambar melati juga. Penarikan dari peredaran ini resmi dilakukan per 1 Desember 2023. Pencabutan peredaran itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Adapun ciri-ciri uang logam Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, ada tulisan Bunga Melati, gambar setangkai bunga melati. Ukuran angka Rp 500 lebih kecil.

8. Uang Rupiah Logam 1.000 Kelapa Sawit

BI resmi menarik uang Rp 1.000 TE 1993 dari peredaran. Pencabutan peredaran itu juga berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Uang koin rupiah Rp 1.000 ciri-cirinya bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit. BI menjelaskan pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Untuk diketahui, bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, masih diperbolehkan menukar ke Bank Indonesia. Waktu penukarannya 10 tahun sejak dinyatakan ditarik dari peredaran.

Cara Menukar Rupiah Logam di BI

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Cara penukaran ini dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik'.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
7. Simpan bukti pemesanan penukaran uang rupiah logam tersebut
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.




(ada/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork