Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan pemberian Surat Izin Usaha mengatasnamakan OJK. Dalam hal ini, OJK mengaitkannya dengan kasus PT Produksi Film Negara.
Melalui akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Senin (4/3/2024), OJK menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha perusahaan investasi terhadap PT Produksi Film Negara.
"OJK tidak pernah memberikan surat pemberian izin usaha perusahaan investasi kepada PT Produksi Film Negara. Format surat tidak sesuai standar OJK," bunyi keterangan pada unggahan OJK tersebut.
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keaslian dan kebenaran informasi yang diterima ke kontak OJK @kontak157 atau telepon nomor 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, dan juga melalui kontak WhatsApp 081157157157.
"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tulis OJK.
(shc/rrd)