Jasa Raharja Jamin Perawatan-Santunan Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58

Jasa Raharja Jamin Perawatan-Santunan Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 08 Apr 2024 17:25 WIB
Dirut Jasa Raharja Rivan (Dok Humas Jasa Raharja)
Foto: Dirut Jasa Raharja Rivan (Dok Humas Jasa Raharja)

Sementara Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.

"Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela" ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. la menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap ke-12 kantong jenazah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.

ADVERTISEMENT

Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.


(ada/ara)

Hide Ads