Kolom

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life dan Pengawasan Asuransi

Kapler A. Marpaung - detikFinance
Senin, 13 Mei 2024 08:15 WIB
Foto: Getty Images/Wipada Wipawin
Jakarta -

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life menuai pro-kontra di industri jasa keuangan, khususnya di industri perasuransian. Direksi dan Pemegang saham Kresna Life yang seharusnya melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca-pencabutan izin usaha, justru sebaliknya Kresna Life tidak menerima dan mengajukan gugatan kepada OJK melalui Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta pada Februari lalu mengabulkan gugatan Kresna Life yang memutuskan membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dan surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Terlepas dari masih adanya beberapa masalah gagal bayar perusahaan asuransi jiwa, OJK patut diberikan apresiasi karena terus melakukan upaya-upaya melalui berbagai program strategis untuk menyehatkan industri perasuransian ke arah yang semakin sehat dan kuat.

OJK terus melakukan reformasi di industri perasuransian, mulai dari aspek pelaku usaha (SDM), kesehatan keuangan, investasi, produk dan distribusi, good corporate governance, risk management, penguatan permodalan dan lain-lain. Terciptanya industri perasuransian yang semakin sehat dan kuat bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen sebagaimana amanat dari UU Perasuransian dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Salah satu program strategis OJK yang merupakan bagian dari reformasi perasuransian adalah penerbitan buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Buku road map ini disusun dengan melibatkan asosiasi-asosiasi perasuransian yang tergabung dalam Dewan Asuransi Indonesia, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sektor perasuransian nasional.

Empat pilar utama peta jalan ini yaitu penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen dalam ekosistem sektor perasuransian, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan di sektor perasuransian. Peta Jalan sejalan dengan Undang-Undang P2SK yaitu bertujuan untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Lanjut ke halaman berikutnya




(ang/ang)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork