5 Risiko Tarik Tunai Pakai Kartu Kredit

Amalia Putri - detikFinance
Kamis, 16 Mei 2024 13:00 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kartu kredit biasanya digunakan untuk membayar tagihan, transaksi belanja online, maupun offline. Selain itu, kartu kredit juga bisa digunakan untuk tarik tunai. Istilah tarik tunai kartu kredit ini juga biasa disebut dengan gesek tunai atau gestun.

Dari catatan detikcom, arti dari gestun sendiri adalah transaksi yang dilakukan nasabah menggunakan kartu kredit di toko tertentu dan seolah-olah dia membeli barang atau jasa pada toko tersebut. Padahal nasabah tidak menerima barang atau jasa, melainkan mendapatkan uang tunai dengan fee tertentu yang dibebankan oleh toko kepada nasabah.

Tarik tunai kartu kredit merupakan transaksi yang dilarang. Hal tersebut dikarenakan transaksi tersebut bukanlah layanan resmi dari bank sehingga dapat memberi sejumlah risiko bagi pemegang kartu kredit.

Berikut merupakan risiko tarik tunai dari kartu kredit.

Risiko Tarik Tunai Kartu Kredit

Dilansir dari OCBC NISP, Rabu (16/5/2024), terdapat beberapa risiko yang dapat timbul dari transaksi tarik tunai kartu kredit.

1. Berisiko Menjadi Beban Finansial

Tindakan tarik tunai kartu kredit berisiko menjadi beban finansial karena dapat menimbulkan kerugian jangka panjang. Pemilik kartu kredit tidak dapat mengontrol tagihan yang semakin besar akibat dari transaksi tarik tunai kartu kredit.

2. Memicu Pembengkakan Tagihan

Jika pemegang kartu kredit hanya mampu melakukan pembayaran minimum saja setiap bulannya, maka tagihan akan semakin besar dan menumpuk. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kartu menggunakan kartu kredit secara bijak dan menghindari transaksi tarik tunai kartu kredit yang dapat menimbulkan risiko negatif pada keuangan.

3. Memicu Kredit Macet dan Skor Kredit Buruk

Jika tagihan yang harus dibayar tinggi, maka tidak menutup kemungkinan terjadi kredit macet. Hal tersebut akan membuat catatan skor kredit menjadi buruk, bahkan bisa masuk dalam daftar hitam regulasi atau tercatat dalam SLIK OJK. Akibatnya, pemilik kartu kredit akan kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman atau kredit di bank lain.

4. Rawan Digunakan sebagai Metode Pencucian Uang

Transaksi tarik tunai kartu kredit rawan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang. Kartu kredit yang seharusnya digunakan sebagai alat pembayaran, berubah fungsi menjadi alat untuk berutang.

Meskipun tarik tunai kartu kredit dianggap mudah, transaksi tersebut sering disalahgunakan oleh penggunanya. Selain itu, jika melakukan transaksi tersebut di merchant, dapat meningkatkan risiko terjadinya pencurian uang dan penyalahgunaan serta pembobolan rekening atau kredit.

5. Tindakan Ilegal

Tarik tunai kartu kredit adalah transaksi yang dilarang oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Sebab, transaksi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kredit macet. Alasan lain, larangan transaksi tarik tunai kartu kredit juga bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan hal-hal yang merugikan bagi pemilik kartu.

Demikian merupakan risiko yang mungkin dapat terjadi saat tarik tunai kartu kredit.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork