Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan iuran Tapera bisa diambil jika peserta dalam hal ini pekerja berhenti (resign) atau diberhentikan (PHK). Dengan begitu pencairan dana simpanan tidak perlu menunggu sampai pensiun.
"Itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 tahun untuk pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan. Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di-PHK semua akan kita kembalikan," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dengan skema tersebut, pekerja yang menjadi peserta diklaim tidak akan dirugikan. Dalam hal ini pekerja yang diwajibkan menjadi peserta adalah mereka yang gajinya di atas upah minimum saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya di atas upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera," beber Heru.
Iuran untuk menjadi peserta Tapera adalah sebesar 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan skema gotong royong ini untuk menyelesaikan permasalahan backlog perumahan. Tercatat terdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah dan 26 juta rumah disebut tidak layak huni.
"Cara kerjanya melalui skema tabungan dari peserta, lalu nanti dari BP Tapera akan dipupuk sehingga nilainya besar. Dari hasil pemupukan akan dimanfaatkan untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau," jelas Herry.
(aid/rrd)