Ramai Uang Palsu Dijual di Medsos, Pelaku Bisa Dipenjara & Denda Rp 50 M

Ramai Uang Palsu Dijual di Medsos, Pelaku Bisa Dipenjara & Denda Rp 50 M

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2024 07:30 WIB
Sebanyak 20 tersangka pelaku penyebar uang palsu diamankan Mabes Polri. Para pelaku terdiri dari 3 jaringan yang beroperasi di 3 daerah berbeda.
Ilustrasi Uang Palsu/Foto: Grandyos Zafna

Penjual-Pemesan Bisa Didenda Rp 50 M

Bank Indonesia (BI) menyebut kegiatan tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan aturan mengenai larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bagi siapapun yang sengaja menjual dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara.

"Maraknya penawaran uang palsu di media online termasuk dalam pelanggaran terhadap UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara," kata Marlison kepada detikcom, Senin (24/6/2024) kemarin.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 1 menyebut orang yang memalsukan rupiah dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain pembuat uang palsu, pengedar juga dapat dikenakan sanksi yang lebih berat. Hal ini berarti si penjual dan pemesan uang palsu juga dapat dipidana karena termasuk kategori pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dikenakan sanksi pembuat dan pengedar. Pemesan termasuk kategori pengedar," jelasnya.

Pengedar uang palsu akan mendapatkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 36 ayat 3.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). BI terus melakukan pertemuan berkala dengan Botasupal untuk mengawasi perkembangan uang palsu, termasuk laporan temuan uang palsu oleh perbankan, masyarakat, hingga pengungkapan kasus dari Polri.

BI telah mengambil tindakan preventif dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dengan cara melakukan takedown dan memblokir website yang terindikasi menjual uang palsu. Sejak 2023, BI berhasil memblokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.

"Hasil koordinasi dengan Kominfo di tahun 2023 melalui monitoring berbagai kanal media sosial dan e-commerce sangat efektif dalam melakukan takedown dan blokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu," tambahnya.

Cara bedakan uang palsu di halaman berikutnya.


Hide Ads