Sejak Dibentuk 2021, Satgas BLBI Kantongi Aset dan PNBP Senilai Rp 38,2 T

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 12:00 WIB
Foto: Shafira Cendra Arini/detik.com
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah mencatatkan aset dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 38,2 triliun sejak 2021.

Laporan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Jumlah Rp 38,2 triliun itu terdiri atas PNBP, barang sitaan, hingga jaminan aset.

"Sejak BLBI dibentuk tahun 2021 hingga saat ini perolehan satgas BLBI Rp 38,2 triliun," kata Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, untuk rinciannya antara lain PNBP ke kas negara Rp 1,5 triliun, lalu kedua, dana bentuk sitaan barang jaminan harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 m2 atau setara Rp 17,7 triliun, dan ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 m2 atau setara Rp 9,1 triliun.

Berikutnya, ada dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah ke KL dan pemda di antaranya aset seluas 3.826.908 m2 atau setara Rp 5,9 triliun. Lalu yang kelima dalam bentuk PMN non tunai seluas 670.837 m2 atau setara Rp 3,7 triliun.

Selaras dengan itu, pada hari ini juga telah diteken Berita Acara Serah Terima dan PSP Aset Properti Eks BLBI kepada 9 KL, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aset ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), badan Pengawasan Pemulu, BPS, dan Ombudsman.

"Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima hari ini nilainya Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 m2 yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badam Pengawasan Pemilu, BPS, dan Ombudsman," paparnya.

Hadi mengimbau kepada para KL agar segera menggunakan aset tersebut. Hal ini agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut.

"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 KL ini masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal untuk mendukung kinerja maupun target KL dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," kata dia.

Di samping itu, pada 31 Desember 2024 masa tugas BLBI akan berakhir. Untuk mendukung percepatan penyelesaian tanggung jawab BLBI, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pendayagunaan aset.

"Untuk melanjutkan hasil kerja, saat ini sedang disiapkan Rancangan Perpres yang substansinya kolaborasi berbagai KL untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," ujar dia.

"Di samping itu saya juga minta Satgas melengkapi pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah 28 tahun 2022 yang implementasinya segera memanfaatkan dan pendayagunaan aset dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis," sambungnya.

Simak juga Video 'Mahfud Bahas Utang BLBI Rp 110 T: Sisanya Harus Ditagih Pak Presiden':






(shc/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork