Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet nelayan. Hal ini ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan berdasarkan data pembiayaan Badan Layanan Umum (BLU), utang nelayan mencapai Rp 600 miliar. Angka ini belum termasuk utang nelayan di bank dan lembaga keuangan lainnya.
"Kalau di kita di BLU, ada sekitar Rp 600 miliar," kata Trenggono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Trenggono belum mengetahui pasti angka itu merupakan utang dari berapa nelayan. KKP memang memiliki Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Lembaga ini juga mengelola, atau memberikan pembiayaan kepada UMKM sektor kelautan dan perikanan.
Kemudian, terkait syarat nelayan yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan kredit macet tersebut, Trenggono mengatakan akan disusun lagi dalam aturan turunan. Tetapi salah satu sasaran atas kebijakan itu bagi nelayan yang terdampak akibat COVID-19.
"Yang akibat dari karena COVID-19, dan lain sebagainya, tapi yang seperti apanya kan saya belum bisa bicara, karena itu menunggu PP, PP-nya sedang proses. Jadi dari situ nanti kemudian kita akan lihat" ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus tagihan kredit UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan hari ini. Hal ini dilakukan Prabowo setelah mendengar saran dan aspirasi dari berbagai pihak.
"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan tanda tangani PP Nomor 47/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM lainnya," katanya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
(ada/ara)