OJK Bakal Putihkan Data SLIK UMKM usai Bank Hapus Tagih Utang

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Nov 2024 13:26 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar - Foto: ANTARA FOTO/HUMAS OJK
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, berharap kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, peternakan, perikanan, serta UMKM lainnya dapat segera terealisasi. Dengan begitu bisa dilakukan penghapusan catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga segera sehingga proses penyelesaian penghapusan tadi itu, baik dihapus tagihnya maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," kata Mahendra saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun pemutihan kredit macet terhadap UMKM akan dilakukan oleh bank-bank milik pemerintah. Menurut Mahendra, setelah utang UMKM diputihkan maka UMKM tersebut dapat kembali terhubung dengan akses pembiayaan.

"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi itu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya," tambah Mahendra.

Adapun Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam PP tersebut diatur bahwa maksimum kredit yang bisa dihapus adalah Rp 500 juta.

"Kalau di dalam PP itu ditetapkan besarannya di Rp 500 juta aja," tutur Mahendra.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan langkah percepatan untuk melaksanakan program hapus tagih utang buat UMKM. Upaya tersebut diambil lantaran pihaknya hanya diberi waktu enam bulan untuk penghapusan kredit macet UMKM.

Maman mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah percepatan untuk menyelesaikan mandat tersebut sesuai dengan target yang ditentukan. Penghapus tagihan utang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP tersebut berlaku untuk jangka waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut.

"Nah sekarang statusnya PP-nya sudah keluar dan diberikan jangka waktu kurang lebih 6 bulan. Jadi kita hari ini Kementerian UMKM bersama-sama dengan Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Kementerian KKP hanya punya waktu window kurang lebih 6 bulan untuk menyelesaikan semuanya. Nah apa yang tinggal harus kita tuntaskan setelah keluar PP?" kata Maman saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (21/11/2024).

Lihat juga video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online






(ily/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork