OJK Rombak Standar Klaim Asuransi Kesehatan, Rampung 2025

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 13 Des 2024 17:38 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/takasuu
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun finalisasi surat edaran (SE) mengenai perubahan standar klaim asuransi kesehatan. Aturan ini ditargetkan akan keluar pada triwulan I-2025.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Dalam prosesnya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

"Saat ini OJK sedang menyusun finalisasi surat edaran mengenai produk asuransi kesehatan, namun sebagaimana diketahui ada making rule yang harus dilakukan. Kami menjadwalkan bahwa itu akan dikeluarkan di triwulan I-2025 mengenai surat edaran perubahan penyesuaian mengenai produk asuransi kesehatan," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).

Ogi menyebut ada beberapa hal yang perlu dipenuhi perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi kesehatan yang lebih sehat, efisien dan mengcover kebutuhan masyarakat. Di antaranya dalam menentukan mana yang bisa diklaim dan mana yang tidak perlu diklaim.

"Di antaranya koneksi house to house dengan rumah sakit, kemudian perusahaan asuransi harus mampu melakukan utilization review secara berkala dan dibantu juga dengan pembentukan medical advisory board, menentukan mana yang bisa diklaim dan mana yang tidak perlu diklaim karena saat ini terjadi eksesif klaim yang diajukan oleh berbagai pihak," ucapnya.

Ogi menilai perlu edukasi dan sosialisasi bagaimana hidup yang lebih sehat agar tidak sedikit-sedikit dilakukan klaim yang sebenarnya itu tidak perlu jika bisa menjalankan pola hidup lebih sehat.

"Tentunya ini akan melibatkan berbagai pihak stakeholder dari asosiasi, perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan, dengan Menteri Kesehatan, dengan BPJS Kesehatan. Jadi semua kita libatkan sehingga nanti surat edaran terkait produk asuransi kesehatan itu bisa lebih baik dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat," imbuhnya.




(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork