Cara Mengubah Jumlah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Lewat Ponsel

Anindyadevi Aurellia - detikFinance
Senin, 30 Des 2024 20:16 WIB
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Mengelola data kepesertaan BPJS Kesehatan kini ternyata jadi makin mudah. Jika kita butuh mengubah jumlah anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan, pun dapat dilakukan langsung melalui ponsel.

Baik menambah anggota baru maupun menghapus anggota yang sudah tidak memenuhi kriteria, semua prosesnya bisa diselesaikan tanpa perlu datang ke kantor BPJS. Dengan langkah yang sederhana, peserta dapat memastikan seluruh anggota keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal.

BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional, mewajibkan setiap peserta untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya. Kini, melalui aplikasi Mobile JKN, proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan praktis, kapan saja dan di mana saja.

Selain menambahkan anggota keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta juga bisa mengurangi anggota keluarga yang terdaftar pada BPJS Kesehatan. Bagaimana cara menambah dan mengurangi jumlah anggota keluarga yang akan didaftarkan BPJS Kesehatan?

Cara Menambah Anggota Keluarga yang Akan Didaftarkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Tiap peserta wajib membayar iuran bulanan untuk menikmati layanan BPJS Kesehatan.

Selain mendaftarkan dirinya sendiri, peserta juga diwajibkan untuk mendaftarkan anggota keluarganya, agar dapat menikmati fasilitas kesehatan yang sama. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, penambahan anggota keluarga hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)/BP Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan PPU (Pekerja Penerima Upah). Syarat utamanya adalah calon peserta harus memiliki NIK atau e-KTP.

Langkah-langkah penambahan anggota keluarga melalui aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN lewat Google Play Store atau App Store.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi NIK, KK, dan nomor rekening.
  3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Klik "Masuk".
  5. Login menggunakan NIK, password, dan captcha.
  6. Jika telah berhasil, klik "Penambahan Peserta". Pada form pendaftaran peserta, diharapkan berhati-hati dalam mengisi form yang ditampilkan. Jika sudah tap simpan.
  7. Pilih kelas rawat inap. Setelah sudah secara otomatis akan memunculkan Iuran per jiwa, dan Iuran satu keluarga.
  8. Masukan email dan nomor telepon untuk diverifikasi. Langkah ini merupakan verifikasi OTP nomor handphone. Input OTP yang dikirimkan ke hp-mu, lalu tap verifikasi.
  9. Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi. Setelah semua sudah terisi dengan benar dan valid, tap selanjutnya.
  10. Kemudian akan dilanjutkan ke halaman persetujuan peserta. Baca dengan teliti, setelah sudah tap selanjutnya.
  11. Pendaftaran telah berhasil, anda diberikan informasi terkait virtual account untuk pembayaran tagihan peserta, virtual account dikirimkan ke email anda yang terdaftar dan terintegrasi dengan mobile JKN.
  12. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Cara Mengurangi Anggota Keluarga yang Terdaftar BPJS Kesehatan

Pengurangan anggota keluarga dilakukan dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah kondisi yang memungkinkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan:

  • Peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Alasan berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhir masa kerja, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.
  • Peserta BPJS Kesehatan telah meninggal dunia.
  • Peserta tinggal di luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan diberhentikan sementara selama enam bulan berturut-turut.

Peserta bisa menghubungi kontak PANDAWA (Panduan Administrasi melalui WhatsApp) untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Layanan ini gratis dan tidak memotong pulsa, buka di hari dan jam kerja Senin-Jumat antara pukul 08.00-15.00. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan PANDAWA:

  1. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0811-8165-165 dengan format pesan berisi: Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan.
  2. Klik link formulir online yang dikirim sistem PANDAWA BPJS Kesehatan. Lalu isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
  3. Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'.
  4. BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
  5. Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidaknya.

Nah itulah tadi informasi soal penambahan dan pengurangan anggota BPJS Kesehatan. Semoga dapat dipahami, ya!



Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"

(aau/fds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork