Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang menyampaikan rencananya untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Dari jumlah itu, terdapat progres dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah dilaksanakan sampai 24 Desember 2024.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan dari jumlah itu terdapat 1 perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini prosesnya disebut sedang dalam pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
"Terdapat 1 unit syariah, perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru," kata Mirza dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, ada juga 1 perusahaan asuransi umum unit syariah disebut sudah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah.
"Serta 1 unit syariah perusahaan asuransi umum yang telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah," tutur Mirza.
Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, di mana hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.
(kil/kil)