Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Rencana tersebut dinilai dapat merugikan ekonomi sebesar Rp 68,3 triliun hingga 2045.
Hal ini berdasarkan hasil studi Center of Economic and Law Studies (Celios). Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, memproyeksikan dampak jangka panjang kebijakan wajib asuransi TPL hingga tahun 2045.
Di antaranya, output ekonomi diprediksi berkurang sebesar Rp 68,3 triliun, produk domestik bruto (PDB) akan turun hingga Rp 21 triliun, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp 20,7 triliun, dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang. Selain itu, pendapatan daerah dari sektor penyediaan makan dan minum juga akan terkena imbas, dengan penurunan sebesar Rp 354 miliar.
"Kebijakan wajib asuransi TPL, meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan korban kecelakaan, berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. CELIOS menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi," kata Huda dalam keterangannya.
Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus mengkaji implementasi kebijakan itu. Meski demikian, Ogi menilai Indonesia tertinggal dengan negara lain yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu.
"Ya, kita kaji aja lebih lanjut gitu kan, itu dari perspektif orang. Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain, nggak ada. Orang-orang tabrakan di jalan, ribut. Siapa yang gantiin? Siapa yang gantiin? Nah, itu perlu mendapatkan perhatian," kata Ogi usai ditemui acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).
Ogi menekankan dalam implementasi hal tersebut, OJK tengah menunggu aturan pelaksana dari pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"PP kan menyatakan bahwa undang-undang kebanyakan itu harus dilakukan. Dan formulasinya kita tunggu aja PP yang mengatur," imbuh Ogi.
Untuk diketahui, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
(acd/acd)