Anggota Komisi XI DPR RI Fathi bercerita terkait pengalamannya yang sering ditelepon oleh karyawan salah satu bank swasta. Telepon tersebut menawarkan pinjaman dan kartu kredit kepadanya yang dianggap mengganggu.
"Pengalaman pribadi saja, ada satu bank swasta yang sering sekali telepon saya bu, nawarin pinjaman kredit dan kartu kredit. Mungkin di sini juga ada yang ngalamin," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (19/2/2025).
Kondisi ini membuat dirinya risih, bahkan ia sering menutup telpon tersebut, namun tetap saja dirinya sering ditelepon. "Saya mulai dari sudah marah sampai segala macam, tapi masih nelepon bu. Kadang-kadang sudah di-reject masih nelpon lagi, nelepon lagi," katanya.
Bahkan, kata Fathi, ia mengancam akan melaporkan tindakan tersebut. Namun, pihak penelepon kata Fathi, malah menantang untuk segera melaporkan dirinya. Dengan kondisi tersebut, ia bertanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait harus melapor ke mana.
"Saya sudah bilang (ke dia), saya akan laporkan anda, saya rekam. Silahkan kata dia. Nah, ini lapornya ke mana Bu," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan seharusnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut.
"Harusnya PUJK Tidak boleh menghubungi kita dalam konteks nomor pribadi kita, itu nggak boleh itu. Ada ketentuannya, tapi kadang-kadang ketika bapak ibu buka rekening di satu tempat, bapak menandatangani perjanjian baku yang menyatakan apakah anda bersedia dihubungi oleh ini. Kan kita nggak baca ya pak, karena tulisannya kecil-kecil ini, kita tanda tangan semua," tambahnya.
Frederica atau akrab disapa Kiki menyampaikan pihaknya akan terus mengingatkan kepada PUJK untuk tidak menghubungi nomor pribadi nasabah. Jika masyarakat menghadapi kondisi tersebut dapat langsung melaporkan ke OJK melalui layanan pengaduan yang disediakan OJK.
"Kita terus ingatkan (PUJK). Bila masyarakat terganggu, hubungi kami pak," katanya.
(ara/ara)