OJK Catat Jumlah Kerugian Korban Scam Tembus Rp 700 M

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2025 14:45 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan per 9 Februari 2025 jumlah kerugian korban akibat aktivitas scam atau penipuan tembus Rp 700,2 miliar. Dari jumlah tersebut, yang berhasil diblokir hanya sebesar Rp 106,8 miliar.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara mengatakan, OJK bersama sejumlah stakeholder berkolaborasi membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC). Sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC menerima laporan sebanyak 42.527.

Sementara dari sisi jumlah rekening terindikasi scam, IASC menerima laporan masyarakat ada sejumlah 70.390 rekening yang terkait dengan aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, 28% di antaranya atau 19.980 rekening berhasil diblokir.

"Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 700,2 miliar. Dan dari jumlah tersebut sebesar Rp 106,8 miliar berhasil diblokir," kata Mirza dalam acara Digital Economic Forum di Sopo Del Tower Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Mirza mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang melaporkan kasus scam beberapa hari setelah kejadian. Alhasil, uang kerugiannya sudah hilang di bawa kabur dan sulit terlacak.

"Yang melapor juga, bisa melapornya langsung ke Anti-Scam Center. Tapi ada yang melapornya sudah telah berapa hari dan dananya sudah gone," ujar dia.

"Semakin cepat melaporkan, semakin cepat bisa diblokir. Dan terima kasih kerjasama dari perbankan, dari ekosistem-sistem pembayaran," sambungnya.

IASC diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang kebingungan harus meminta pertolongan dan melaporkan kasusnya ke mana. IASC hadir sebagai hasil kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga termasuk aparat penegak hukum (APH).

"Seringkali, bila seseorang kena scam menghubungi satu lembaga keuangan, lembaga keuangannya bilang, 'oh dananya sudah ditransfer kemana? Oh dananya sudah transfer lagi', kemudian masyarakat dibingungkan harus menghubungi siapa? Maka kemudian, OJK berinisiatif membuat Indonesia Anti-Scam Center," kata Mirza.

Di samping itu, seiring dengan pesatnya adopsi Artificial intelligence (AI) di industri perbankan Indonesia, OJK juga akan menerbitkan panduan tata kelola AI di sektor perbankan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi AI secara aman, andil, dan bertanggung jawab.

"Melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta mitigasi risiko operasional dan cybercrime sebagai salah satu upaya dalam memastikan keamanan dan privasi data masyarakat," ujar Mirza.

Selanjutnya dalam mengembangkan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan, Mirza mengatakan, pihaknya juga sepenuhnya menyadari bahwa tidak boleh hanya berfokus pada kebijakan strategis dalam mengawal perkembangan digitalisasi keuangan, tapi juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

"Sebagai wujud nyata dari kolaborasi ini, OJK tengah mengembangkan Pentanelix Innovation Hub, sebuah wadah yang berfungsi sebagai platform kolaborasi antar pelaku industri keuangan digital, regulator, akademisi, dan masyarakat dalam mengembangkan inovasi berbasis teknologi dan menjembatani kepentingan seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Simak juga video: Polri Bongkar Sindikat Scam Online di 4 Negara, Kerugian Capai Rp 1,5 T




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork