Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya penipuan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS) mengatasnamakan bank. Penipuan ini menggunakan fitur bernama SMS Masking.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kasus ini tengah marak terjadi dan viral di media sosial.
"Terdapat informasi yang kurang tepat pada video viral yang beredar, yaitu pesan yang diterima masyarakat (sebenarnya) bukan dikirim oleh pihak bank yang diubah isinya oleh pihak fraudster, melainkan fraudster tersebut menggunakan BTS palsu dan menyebarkan sms ke masyarakat dengan melakukan masking nama bank," kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Rabu (12/3/2025).
SMS Masking adalah fitur teknologi pengiriman SMS broadcast, di mana identitas pengirim yang muncul pada layar gadget penerima dapat diubah sesuai keinginan seperti mengatasnamakan suatu perusahaan, instansi, ataupun produk dengan menggunakan Base Transceiver Station atau BTS.
Penipuan via sms itu menggunakan fake BTS atau BTS palsu, dan menyebarkan SMS ke masyarakat mengatasnamakan bank. Dengan modus tersebut, nasabah atau masyarakat akan menerima SMS seolah-olah dari bank.
"Jadi itu sebenarnya bukan sms dari bank yang dibelokan tetapi benar-benar berasal dari fraudster dan itu sangat berbahaya," jelas Kiki.
OJK mengimbau agar masyarakat melakukan antisipasi dan mengetahui modus penipuan tersebut.
Jurus Hindari SMS Masking
Berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan agar terhindar dari penipuan SMS Masking:
1. Jangan panik jika fraudster mengenal namamu dalam fake SMS masking. Hindari mengeklik link dalam bentuk apapun yang dikirimkan melalui pesan singkat tersebut.
2. Jangan berikan kode OTP jika fraudster meminta melalui SMS. Ingat, kode OTP berisikan informasi data pribadi termasuk rekening perbankan.
3. Jangan berikan informasi data pribadi secara sukarela. Jika fraudster menanyakan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, serta nama ibu kandung, akhiri pembicaraannya.
4. Konfirmasi kepada pihak perbankan melalui layanan customer service resmi apakah benar mereka meminta beberapa data melalui SMS.
Untuk meningkatkan pencegahan dan korban, OJK telah mengadakan pertemuan dengan empat bank besar terkait untuk mencegah penipuan yang semakin marak terjadi.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat termasuk melalui media sosial agar penyebarannya lebih cepat untuk mengatasi fenomena fake SMS masking.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika mengalami penipuan melalui laman Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) iasc.ojk.go.id. IASC merupakan layanan yang diluncurkan atas kolaborasi OJK dengan Kementerian/Lembaga, dan didukung asosiasi industri terkait.
(ada/hns)