PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan segera merealisasikan proses pemisahan atau spin off BTN Syariah. Hal ini menyusul terpenuhinya izin proses spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses spin off ini tidak terlepas dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini mengatur pemisahan UUS dari bank induk.
Dalam ketentuan POJK tersebut, disebutkan bank yang aset UUS-nya mencapai 50% atau lebih dari total aset induknya, atau aset UUS-nya minimal Rp 50 triliun, wajib melakukan spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Berdasarkan data per akhir Maret 2025, aset UUS BTN telah mencapai Rp 61,19 triliun. Dengan pencapaian tersebut, UUS BTN wajib sudah memisahkan diri dari induknya. Langkah konsolidasi ini diharapkan struktur industri perbankan syariah menjadi semakin baik dan semakin kuat.
"Diharapkan BTN Syariah dapat menjadi BUS dengan skala usaha yang diproyeksikan dapat tumbuh menjadi BUS besar yang bergerak di segmen pembiayaan perumahan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, ditulis Rabu (4/6/2025).
Menurut Dian, langkah manajemen BTN ini sejalan dengan OJK yang juga mendorong terjadinya konsolidasi lain di perbankan syariah, terutama melalui aksi korporasi berupa spin-off, merger, ataupun akuisisi.
Sementara itu, pengamat perbankan Piter Abdullah mengatakan, pasar perbankan syariah nasional membutuhkan pemain yang spesifik dan telah berpengalaman. BTN Syariah dinilai memiliki kapabilitas tersebut dan paling berpengalaman.
"BTN Syariah saat ini menjadi satu-satunya pemain syariah yang fokusnya di sektor perumahan karena bertumbuh berbarengan dengan induknya. Ini menjadi bekal kuat untuk BTN Syariah melayani lebih banyak segmen masyarakat syariah ketika sudah di-spin-off menjadi BUS," kata Piter.
Simak juga Video: OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta
(shc/ara)