Apakah Penerima BPJS Bisa Dapat Bantuan Lain? Ini Faktanya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 08 Jul 2025 08:00 WIB
Foto: Dok.detikfinace
Jakarta -

Pemerintah Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat guna meringankan beban ekonomi untuk beberapa kelompok tertentu. Kelompok yang ditargetkan pemerintah adalah mereka yang berpenghasilan rendah.

Salah program yang diberikan adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN/Jaminan Kesehatan Nasional). Artinya mereka yang tergolong PBI JKN akan dibayarkan iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah.

Lantas, apakah penerima bantuan BPJS Kesehatan ini masih bisa menerima bantuan lain dari pemerintah? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Syarat Agar Bisa Menerima Bansos dari Pemerintah
Prosedur pemberian bansos ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Pasalnya, penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos yang sekarang juga sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

Secara umum berikut syarat mendapatkan bansos dari Kemensos 2025.

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Jadi, terdaftar di DTSK menjadi syarat bisa menerima berbagai bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta bantuan iuran BPJS Kesehatan. Bantuan tersebut dikelola langsung oleh Kementerian Sosial dan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar di DTSK.

Status ketiga bansos tersebut bisa dilihat langsung pada aplikasi Cek Bansos. Jika statusnya aktif maka yang bersangkutan berhak menerima bansos-bansos yang dimaksud. Bantuan iuran BPJS Kesehatan, PKH hingga bansos sembako bisa aktif sekaligus.

Syarat Menerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS PBI adalah program dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan sangat miskin sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran per bulan untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan para peserta BPJS PBI diambil alih pemerintah. Tentunya tidak semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJS PBI. Berikut cara mengecek apakah detikers menjadi penerima BPJS PBI, serta kriteria, dan syarat bagi yang ingin mendaftar.

Peserta BPJS PBI adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya.

Sementara orang tidak mampu adalah mereka yang mempunyai mata pencaharian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Meski begitu, mereka hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarga.

Syarat lain untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah:
- Penduduk WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin menjadi penerima BPJS PBI harus terdaftar dalam DTKS. Kemudian, barulah masyarakat yang bersangkutan dapat meminta pihak Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya menjadi salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 600 ribu. Berbeda dengan bansos sebelumnya, bantuan subsidi upah ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun karena bantuan tunai ini dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima masing-masing buruh menjadi Rp 600 ribu.

Diketahui para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Rp 600 ribu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program PKH Kemensos. Secara rinci dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis bantuan tunai ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

Tonton juga "Dirut BPJS Kesehatan Bicara 7,3 Juta PBI JK Yang Dinonaktifkan" di sini:




(ily/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork