Riwayat kredit dalam SLIK OJK menjadi salah satu faktor penting yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Sehingga perlu bagi masyarakat untuk mengetahui catatan SLIK OJK masing-masing untuk mengetahui kemampuan pengajuan kredit yang dimilikinya.
Sebab semakin tinggi skor kredit maka peluang mendapat persetujuan cicilan pinjaman seperti KPR, kredit kendaraan, hingga layanan paylater dan pinjaman online (pinjol) akan semakin besar. Sebaliknya, skor kredit yang rendah bisa membuat pengajuan pinjaman ditolak.
Hal ini karena skor kredit mencerminkan seberapa disiplin debitur dalam membayar cicilan di masa lalu, serta kemampuan finansial dan beban utang saat ini, sehingga jadi acuan utama dalam menilai risiko peminjam.
Lantas bagaimana cara masyarakat untuk bisa mengakses SLIK OJK?
Cara Akses SLIK OJK Lewat HP
Proses pengecekan SLIK dapat dilakukan secara online secara gratis. Pemohon cukup menyiapkan dokumen identitas seperti e-KTP hingga mengisi formulir permohonan melalui situs resmi OJK. Berikut rincian cara cek SLIK OJK secara online melalui situs resmi.
1. Buka browser di HP dan akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).
2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi informasi pribadi, seperti
- Jenis Debitur
- Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)
- Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
- Alasan permintaan informasi
3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
- Foto atau scan KTP
- Selfie sambil memegang KTP
- Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website
4. Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik "Ajukan Permohonan".
5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu "Status Layanan".
6. Terima Laporan Kredit: Laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.
Untuk diketahui, langkah-langkah cek catatan kredit ini gratis. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar untuk mengetahui riwayat atau skor kredit miliknya.
Cara Melihat Skor Kredit di SLIK OJK
Skor kredit dalam sistem SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019. Berikut 5 skor kredit dan artinya:
- Skor 1 berarti lancar. Skor ini mencerminkan tidak ada tunggakan dan selalu membayar cicilan tepat waktu dan sesuai perjanjian.
- Skor 2 berarti dalam perhatian khusus. Jika kamu punya skor ini artinya ada keterlambatan pembayaran antara 1 hari hingga 90 hari.
- Skor 3 berarti kurang lancar. Jika kamu memiliki skor ini maka ada tunggakan pembayaran selama 91 hari sampai 120 hari
- Skor 4 berarti diragukan. Pemegang skor ini memiliki tunggakan pembayaran selama 121 hari hingga 180 hari.
- Skor 5 berarti macet. Artinya ada tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah.
Sebagai catatan, skor 1 dan 2 biasanya masih dianggap aman oleh lembaga keuangan, sementara skor 3 hingga 5 berisiko besar untuk ditolak saat mengajukan pinjaman ke bank, paylater, KPR, dan lain sebagainya.
Dampak Nyata Jika Skor SLIK OJK Jelek
Jika seseorang atau perusahaan yang memiliki kredit macet sehingga memiliki skor SLIK OJK jelek, hal tersebut dapat memiliki dampak serius terhadap kemampuan untuk meminjam dana dari lembaga keuangan.
Berikut adalah beberapa dampak nyata yang dapat dialami oleh seseorang yang terkena blacklist SLIK OJK:
1. Penolakan Pengajuan Pinjaman
Keputusan dari pihak lembaga keuangan, terutama bank, untuk menolak permohonan pinjaman dari individu yang terdaftar dalam daftar blacklist SLIK OJK. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi hati-hati terhadap profil kredit dan riwayat keuangan calon debitur.
2. Batasan Waktu Peminjaman
Bank maupun lembaga keuangan mungkin menerapkan batasan jangka waktu tertentu untuk pengembalian pinjaman tersebut. Batasan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan penilaian risiko yang diadopsi oleh masing-masing lembaga keuangan.
3. Bunga yang Diberikan Lebih Tinggi
Ketika seorang individu maupun perusahaan masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK, lembaga keuangan mungkin menganggapnya sebagai risiko yang lebih tinggi dalam hal pembayaran kembali pinjaman. Untuk mengimbangi potensi risiko ini, bank atau lembaga keuangan dapat memberlakukan tingkat bunga yang lebih tinggi pada pinjaman yang diberikan kepada individu yang terkena dampak ini.
Tonton juga video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia" di sini:
(igo/fdl)