Pakai SLIK OJK untuk Evaluasi Keuangan Pribadi, Begini Caranya

Pakai SLIK OJK untuk Evaluasi Keuangan Pribadi, Begini Caranya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 26 Jul 2025 12:00 WIB
Infografis cara cek catatan kredit
Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah platform yang memuat data lengkap tentang riwayat kredit para debitur, termasuk status kemampuan membayar utang. Informasi ini banyak digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.

Karena hal inilah, SLIK OJK dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi keuangan pribadi. Sebab dalam catatan ini, debitur dapat melihat jumlah pinjaman atau kredit yang dimilikinya, hingga kapan saja ia melakukan pembayaran cicilan.

Dengan kata lain, SLIK OJK memberikan gambaran tentang seberapa baik debitur dalam mengelola pinjaman atau utang yang pernah dimilikinya. Data ini akan dilihat oleh lembaga keuangan untuk mengukur risiko sebelum memberikan pinjaman kepada debitur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika data riwayat kredit debitur di sistem ini menunjukkan bahwa ia selalu membayar tepat waktu, peluang mendapatkan kredit akan semakin besar karena dirinya memiliki risiko gagal bayar pinjaman yang rendah. Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa kondisi keuangannya masih baik-baik saja.

Syarat Cek Catatan Kredit Pribadi di SLIK OJK

Dalam dokumen tata cara layanan gerai SLIK Online OJK secara umum dijelaskan permintaan surat SLIK OJK atau informasi debitur perseorangan untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan/dikuasakan, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Di mana permintaan informasi debitur perseorangan wajib menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:

- Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotocopy): KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas.
- Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

Cara Cek Catatan Kredit Pribadi di SLIK OJK Secara Online

1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).

2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi informasi pribadi, seperti
- Jenis Debitur
- Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)
- Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
- Alasan permintaan informasi

3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
- Foto atau scan KTP
- Selfie sambil memegang KTP
- Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website

4. Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik "Ajukan Permohonan".

5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu "Status Layanan".

6. Terima Laporan Kredit: Laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.

Cara Cek Catatan Kredit Pribadi di SLIK OJK Secara Offline

1. Datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen

2. Isi formulir permintaan informasi debitur

3. OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur

4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Untuk diketahui, langkah-langkah cek catatan kredit ini gratis. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar untuk mengetahui riwayat atau skor kredit miliknya.

Kategori Skor dalam Catatan Kredit

Skor kredit pada SLIK atau BI Checking biasanya dinilai dalam rentang 1 hingga 5, dengan setiap skor memiliki implikasi yang berbeda terhadap kelayakan kredit seseorang, yakni:

- Skor 1: Kredit dalam keadaan lancar, menandakan bahwa debitur secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan bunga tepat waktu setiap bulan hingga lunas, tanpa adanya penundaan.
- Skor 2: Kredit diberi perhatian khusus (DPK), mengindikasikan bahwa debitur telah menunggak pembayaran kredit selama 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit dianggap tidak lancar, menandakan bahwa debitur pernah menunggak pembayaran cicilan selama 91 hingga 120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, menandakan bahwa debitur telah menunggak pembayaran cicilan selama 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit dianggap macet, menunjukkan bahwa debitur telah menunggak pembayaran cicilan lebih dari 180 hari

Untuk diketahui lima tingkatan skor kedit di SLIK OJK di atas menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran utang atau cicilan nasabah lembaga keuangan di Indonesia. Di mana skor kredit tinggi, yaitu pada tingkat 3, 4, dan 5 dapat dikategorikan sebagai nasabah yang memiliki penbayaran kredit bermasalah.

Adapun mereka yang memiliki kendala pembayaran ini kemudian akan masuk dalam Blacklist SLIK OJK atau daftar hitam lembaga keuangan. Sebab mereka dengan riwayat kredit buruk ini kerap dilihat memiliki risiko lebih tinggi untuk terima pinjaman lain.

(igo/fdl)

Hide Ads