Apa Itu SLIK OJK? Ini Fungsi dan Cara Cek Namamu

Apa Itu SLIK OJK? Ini Fungsi dan Cara Cek Namamu

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 23 Jul 2025 15:00 WIB
Cek BI checking berubah menjadi SLIK OJK
Foto: Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/
Jakarta -

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sebuah sistem yang menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang. Dalam pengelolaannya SLIK berada di bawah tanggung jawab OJK.

Dalam SLIK terdapat informasi mengenai status dari kelancaran pembayaran dan riwayat kredit, di mana informasi itu dapat digunakan oleh lembaga keuangan pemberi pinjaman dalam mempertimbangkan kelayakan status kreditur pada saat melakukan pengajuan kredit/pinjaman.

Semua data dan informasi yang tercantum pada SLIK sifatnya akurat dan valid karena dikumpulkan berdasarkan laporan dari setiap lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance) atau lembaya keuangan lain yang memiliki akses ke data debitur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data dan informasi tersebut meliputi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur (jika debitur berupa perusahaan), jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, serta kualitas kredit.

Fungsi SLIK OJK

Melansir situs resmi Bank Mega Syariah, fungsi utama SLIK OJK untuk mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pembiayaan. Dari sana, terdapat sederet manfaat SLIK seperti:

ADVERTISEMENT

1. Memperlancar proses penyediaan dana.
2. Penerapan manajemen risiko.
3. Bagi masyarakat, SLIK berguna dalam proses pengajuan pembiayaan.
4. Bagi lembaga penyedia pembiayaan, SLIK dapat mencegah non performing loan (NPL) atau angka kredit bermasalah.
5. Dasar untuk menganalisis dan menilai kelayakan calon debitur dengan lebih cepat.
6. Sebagai bentuk transparansi pengelolaan kredit.
7. Meningkatkan disiplin industri keuangan. Debitur maupun kreditur dapat terus menjaga reputasi kredit dengan baik.

Syarat Cek Nama di SLIK OJK

Dalam dokumen tata cara layanan gerai SLIK Online OJK secara umum dijelaskan terdapat dua jenis pengajuan permintaan informasi kredit debitur, yakni pengajuan untuk perseorangan ataupun badan usaha yang memiliki syaratnya masing-masing.

1. Perseorangan

Permintaan surat SLIK OJK atau informasi debitur perseorangan untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan/dikuasakan, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia.

Di mana permintaan informasi debitur perseorangan wajib menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:

- Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotocopy): KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas.
- Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

Sementara untuk permintaan surat SLIK OJK perseorangan untuk kepentingan yang telah meninggal dunia dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan wajib menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:

- Foto/scan dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris (tidak fotocopy)
- Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan memegang dokumen identitas.
- Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan (kartu keluarga/akte kelahiran) atau surat keterangan ahli waris.

2. Badan Usaha

Permintaan informasi debitur badan usaha hanya dapat diajukan oleh karyawan setingkat Direktur dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:

- Foto / scan dokumen identitas asli Direktur yang mengajukan (tidak fotocopy). KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA.
- Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang dokumen identitas.
-Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan.
- Foto/scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha asli (tidak fotocopy).
- Foto/scan Akta Pendirian/Anggaran Dasar badan usaha.
- Foto/scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha.

OJK mengingatkan untuk melakukan pengisian seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan benar dan sesuai dokumen identitas yang dilampirkan saat meminta surat SLIK OJK. Sebab OJK hanya memproses permintaan informasi debitur yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Cara Cek Nama di SLIK OJK Secara Online

1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).

2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi informasi pribadi, seperti
- Jenis Debitur
- Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)
- Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
- Alasan permintaan informasi

3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
- Foto atau scan KTP
- Selfie sambil memegang KTP
- Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website

4. Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik "Ajukan Permohonan".

5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu "Status Layanan".

6. Terima Laporan Kredit: Laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.

Cara Cek Nama di SLIK OJK Secara Offline

1. Datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen

2. Isi formulir permintaan informasi debitur

3. OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur

4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Untuk diketahui, langkah-langkah cek catatan kredit ini gratis. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar untuk mengetahui riwayat atau skor kredit miliknya.

Tonton juga video "Jangkau Daerah Terluar, OJK Bersama Media Perkuat Literasi Keuangan di Desa Geser" di sini:

(igo/fdl)

Hide Ads