BPR Bangkrut, Dana Nasabah Hilang? Ini Prosedur Pengembalian dari LPS

BPR Bangkrut, Dana Nasabah Hilang? Ini Prosedur Pengembalian dari LPS

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 25 Jul 2025 06:00 WIB
Infografis 12 BPR bangkrut
Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Sebagai lembaga keuangan yang bertugas untuk mengembangkan perekonomi lokal, BPR memiliki peran penting bagi banyak orang khususnya pelaku usaha kecil atau mereka yang tinggal di daerah. Namun, apa jadinya jika bank tersebut bangkrut?

Melansir situs resmi LPS, dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena semua bank termasuk BPR dijamin LPS, maka seluruh simpanan juga sudah dijamin keamanannya. Artinya jika bank atau BPR yang digunakan nasabah bangkrut, uang nasabah akan tetap aman dan dikembalikan melalui LPS.

Prosedur Pengembalian Dana Nasabah dari LPS

1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar

3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah.
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro).
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan

4. Siapkan dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:

- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan.
- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan).
- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat).
- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran

Untuk diketahui, pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap. Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Nilai Simpanan yang Dijamin LPS

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Dalam hal ini LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 milyar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 milyar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

(igo/fdl)

Hide Ads