Masa Tunggu buat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 26 Jul 2025 10:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) apabila memenuhi syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS. Namun, saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri. Lantas, kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan apabila mengundurkan diri?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim di kantor cabang maupun secara online. Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (13/10/2023), berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork