Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 31 Jul 2025 15:15 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Foto: Getty Images/Charnchai
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara sejumlah rekening dormant alias rekening nganggur. Hal ini dilakukan seiring maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.

"Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Namun sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan rekening dormant? Kemudian rekening dormant seperti apa yang dapat diblokir PPATK? Berikut penjelasannya.

Pengertian Rekening Dormant

Dalam catatan detikcom yang mengutip laman resmi Bank Negara indonesia (BNI), dormant adalah kondisi ketika rekening tabungan dinyatakan pasif, jika selama jangka waktu tertentu berturut-turut tidak ada transaksi.

Baik itu transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, pajak dan bunga, serta denda saldo minimum. Hal ini berlaku untuk jumlah saldo berapa pun di rekening.

Setiap lembaga keuangan akan punya periode akun tidak aktif yang berbeda, dan kebijakannya bisa berubah. Contoh untuk BNI, rekening tabungan dinyatakan dormant jika selama 6 bulan tidak ada transaksi.

Menurut Corporate Finance Institute (CFI), lembaga keuangan bisa mengenakan biaya layanan pada akun atau rekening yang tidak aktif. Selain itu, mereka juga bisa secara otomatis menutup akun yang tidak aktif dengan saldo nol.

Penanganan rekening tidak aktif bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan. Biaya layanan mungkin dikenakan pada akun dormant.

Biasanya, semakin lama akun dormant, maka semakin tinggi biaya layanan tahunan yang dibebankan.




(igo/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork