Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan Rugikan Nasabah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 01 Agu 2025 09:00 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Ilustrasi - Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan.

Ketua BPKN Mufti Mubarok telah menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan tersebut. Mufti menyebut keputusan PPATK dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, pemblokiran rekening dormant berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. Menurutnya kebijakan itu bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

"BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

BPKN meminta agar PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

"Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen," sebut Mufti.

BPKN akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada PPATK dan meminta audiensi bersama lintas otoritas guna membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang aman dan adil.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork