Apa Itu Burden Sharing, Skema yang Dipakai Buat Biayai Program Prabowo?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 05 Sep 2025 08:00 WIB
Ilustrasi/Kantor Pusat Bank Indonesia/Foto: detik
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan sepakat berbagi beban alias burden sharing untuk mendanai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan itu diberikan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dengan realisasi mencapai Rp 200 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, dana hasil pembelian SBN tersebut sebagian digunakan pemerintah untuk membiayai program Perumahan Rakyat serta Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

"Sinergitas BI dalam Asta Cita berkaitan dengan burden sharing. Kami tetap mendasarkan kebijakan moneter dan fiskal yang prudent. Sampai kemarin, kami sudah membeli SBN Rp 200 triliun," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Lantas, apa yang dimaksud burden sharing?

Dilansir dari publikasi Asian Development Bank (ADB) berjudul Indonesia's Fiscal Capacity and Burden-Sharing Scheme: A New Insight from Handling COVID-19, dijelaskan bahwa pemerintah pernah menerapkan kebijakan yang sama pada masa pandemi.

Skema burden-sharing dilakukan untuk membiayai pemulihan ekonomi selama pandemi COVID-19. Dalam skema ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Indonesia (BI) dengan acuan suku bunga reverse repo.

"Pemerintah membayar bunga/yield sesuai jatuh tempo, tapi di hari yang sama BI mengembalikan bunga itu ke pemerintah sebagai bentuk kontribusi sesuai skema. Sederhananya, ini adalah cara mencetak uang yang kemudian disalurkan ke Kemenkeu untuk mendukung belanja fiskal," jelas publikasi tersebut, dikutip Jumat (5/9/2025).

Ada tiga mekanisme burden-sharing yang dijalankan pemerintah dan BI saat itu. Pertama, seluruh beban ditanggung BI lewat pembelian SBN skema private placement.

Dana ini dipakai untuk pembiayaan barang publik seperti kesehatan, jaring pengaman sosial, dan belanja sektoral, dengan bunga sesuai suku bunga reverse repo BI, namun bunganya dikembalikan sepenuhnya ke pemerintah.

Kedua, pemerintah menjual SBN ke pasar lewat mekanisme pasar, sementara BI menjadi pembeli siaga (standby buyer). Dalam skema ini, BI ikut menanggung selisih bunga dengan kontribusi setara selisih antara suku bunga reverse repo tiga bulan BI dikurangi 1%.

Dana hasil mekanisme ini dipakai untuk pembiayaan nonbarang publik, misalnya untuk UMKM dan koperasi non-UMKM. Ketiga, mekanismenya mirip dengan yang kedua, tapi kali ini seluruh beban ditanggung pemerintah pada tingkat bunga pasar penuh. Dana hasilnya dipakai untuk membiayai belanja nonbarang publik lainnya.




(ily/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork