Kementerian Keuangan mengalokasikan dana kas negara yang ada di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Kucuran dana ini punya tujuan supaya perbankan plat merah lebih getol menyalurkan kredit ke masyarakat agar ekonomi tumbuh signifikan.
Merespons hal ini, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Anggoro Eko Cahyo, mengklaim kebijakan ini dapat mengurangi tekanan terhadap likuiditas perbankan efek dari kondisi geopolitik global.
"Kebijakan ini dapat mengurangi tekanan terhadap likuiditas perbankan, dampak geopolitik global. Bagi BSI yang memperoleh alokasi dana Rp10 triliun dari program ini, tentunya akan memperkuat Financing to Deposit Ratio (FDR) Perseroan sehingga dapat meningkatkan pembiayaan ke sektor riil." kata Anggoro kepada detikcom, Senin (15/9/2025).
Selain itu, Anggoro bilang, penetapan imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Days reverse Repo-Rate juga diharapkan bisa mendorong penurunan imbal hasil dana kelembagaan pemerintah lainnya di bank yang berdampak pada penurunan margin pembiayaan.
Anggoro mengatakan, sebagai salah satu bank yang ditunjuk dalam program pemerintah seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel Merah Putih), penyaluran kredit rumah bersubsidi, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Tentu dana ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan. Sejauh ini, kinerja BSI solid dan sustain. Hingga Juli 2025, BSI masih dapat menumbuhkan pembiayaan double digit," tutup Anggoro.
Sebagai informasi, sejak Jumat (12/9/2025), lima bank umum yang telah diguyur uang negara sebesar Rp 200 triliun. Bank-bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meluncurkan aturan main untuk kebijakan tersebut, tepatnya adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dalam aturan itu ditegaskan bank-bank umum yang menerima gelontoran dana tidak menggunakannya untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara). Uang harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif ke masyarakat.
Dalam aturan yang sama, Purbaya meminta bank menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Tonton juga video "Menkeu Purbaya Usul Anggaran Kemenkeu Rp 52,016 T di 2026" di sini:
(eds/eds)