Kopdes Nantinya Tak Perlu Izin Bupati-Wali Kota buat Pinjam Duit ke Bank BUMN

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 18 Sep 2025 12:37 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Pengajuan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan lebih dipermudah. Salah satunya, tidak perlu lagi meminta persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengajukan pinjaman ke Himbara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 pasal 7, Ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih menyampaikan usulan pinjaman ke bank dengan persetujuan bupati/walikota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih atau kepala desa untuk Kopdes Merah Putih.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan kemudahan ini dapat dilakukan usai ada revisi PMK.

"Sebenarnya cuma ada revisi sedikit bahwa kita ingin tidak setiap proposal bisnis ini harus mendapatkan sebelumnya kesetujuan dari bupati, walikota dan juga tidak harus setiap proposal bisnis itu harus melalui musdesus (musyawarah desa khusus)," kata Ferry di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Ferry menerangkan penyederhanaan proposal ini sebagai upaya agar pencairan plafon pinjaman Kopdeskel Merah Putih ke Himbara tidak sulit. Ia pun menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan revisi PMK terkait penyederhanaan pengajuan pinjaman.

"Sekarang mungkin sedang dipersiapkan penyempurnaan atau revisi dari Peraturan Menteri Keuangan yang baru. Pokoknya jangan ada lagi hambatan yang mempersulit proses pencairan plafon pinjaman yang sudah disediakan oleh pemerintah," terangnya.

Sebelumnya, Ferry juga sempat menyebut pengajuan proposal bisnis untuk pinjaman tidak perlu lagi persetujuan dari bupati/walikota. Hal ini sudah disetujui melalui rapat koordinasi dan evaluasi di Kemenko Pangan yang dihadiri kementerian/lembaga terkait dan dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan.

"Kemudian, tidak setiap proposal bisnis itu harus disetujui oleh musdesus," ujar Ferry saat ditemui di Kemenko Pangan, Senin (15/9/2025) lalu.

Ferry menerangkan musdesus hanya berperan dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Sedangkan, Kopdeskel Merah Putih saat ini telah terbentuk dan mempunyai pengawas serta pengurus.

"Jadi, setiap proposal yang diajukan oleh pengurus koperasi desa di-approve oleh pengawas yang notabene juga kelurahan/desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas, sederhana," tambahnya.

Tonton juga video "Bank Cukup Bayar Bunga 2% Kalau Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes" di sini:




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork