Eks Karyawan Askes Desak BPJS Bayar Dana Pensiun, DPR Diminta Turun Tangan

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 24 Sep 2025 13:20 WIB
Foto: Eks Karyawan Askes mengadu ke DPR. Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Mantan karyawan PT Askes (Persero) meminta bantuan kepada DPR RI untuk penuntasan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Kesehatan. Diketahui, PT Askes merupakan perusahaan asuransi kesehatan milik negara yang hari ini telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

Ketua Ikatan Karyawan Purna Bhakti Askes Gorontalo, Syahrudin Sam Biya, menyebut pihaknya mewakili 1.600 pensiuan Askes yang menuntut dana pensiunan ke BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, dana pensiunan mantan karyawan Askes terhambat surat pengantar dari Direksi BPJS Kesehatan.

Padahal, terang Sam Biya, dana pensiunan tersebut telah dilimpahkan Dana Pensiunan Lembaga Keuangan (DPLK) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). "Jadi dana ini, JHT kita ini oleh pihak direksi dimasukkan ke DPLK BRI,karena BPJS tidak ada wadah DPPK. Jadi diserahkan kepada DPLK BRI," ungkap Sambia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, pencairan dana pensiun sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dalam aturan tersebut, Sam Biya menyebut dana pensiun dapat dicairkan dengan beban bunga dan pajak 0% untuk maksimal Rp 50 juta. Namun setelah konsultasi dengan OJK dan Kejaksaan Agung, BPJS Kesehatan memiliki legal opinion untuk menerbitkan pengantar untuk pencairan dana pensiun.

"Nah, dengan adanya legal opinion daripada Jamdatun (Kejagung), Mereka bisa membuat itu, keluar lah Perdir itu. Dan dalam Perdir itu lucunya lagi, itu dibagi dua.
Yang pensiun di atas tahun 2000 itu diberikan sepenuhnya. Yang di bawah itu ditahan, termasuk DPLK BRI. Ini yang jadi masalah," jelasnya.

Di sisi lain, Tabungan Hari Tua (THT) para karyawan Askes juga tertahan imbas bangkrutnya PT Jiwasraya. Adapun THT di Jiwasraya ini merupakan program yang digelar oleh Askes sebelum berubah nama menjadi BPJS Kesehatan.

Sambia mengakui, saat itu Jiwasraya memiliki kinerja yang baik dalam mengelola dana pensiunan. Namun begitu bangkrut, THT para pensiunan karyawan Askes tidak dapat dicairkan.

"Paket Jiwasraya ini memang menarik. Kita dapat yang pensiun, dapat uang pensiunnya, terus setiap tahun ada kenaikan 5%, pada usia mencapai 65 tahun dibayarkan premium. Kemudian pensiun ini berlaku seumur hidup. Pokoknya bagus dalam Jiwasraya, pihak BUMN percaya. Nah, siapa tahu Jiwasraya ini koruptor-koruptor makan itu uang, akhirnya kolaps, kita yang korban," jelasnya.

Saat ini, 1.600 anggota Ikatan Karyawan Purna Bhakti Askes pun mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life. Namun begitu, proses pencairan juga dianggap merugikan nasabah dari eks karyawan Askes.

"Tanya sama teman-teman, 'kenapa ini? Oh itu aktuaria, dihitung sebagai aktuaris. Tapi Anda harapan hidupnya mereka pakai umur 85 tahun. Harapan usia hidup orang Indonesia sampai 85 tahun. Yang lalu aja cuma 65 tahun, ini aja baru 70 tahun. Kenapa Anda tidak hitung aja seumur hidup. IFG Life seumur hidup, sama dengan Jiwasraya kan. Ini tidak dibatasi 5 tahun," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ketua Ikatan Karyawan Purna Bhakti Askes, Hendroyono, menjelaskan profit dari program dana pensiunan raib ketika mengikuti restrukturisasi ke IFG Life. Mulanya, keuntungan yang dijanjikan Jiwasraya untuk program DPLK sebesar 100%, kini di IFG Life hanya sekitar 40%.

"Yang seumur hidup jadi tidak seumur hidup. Yang ada kenaikan, tidak ada lagi kenaikan. Yang ada pengembalian, justru tidak ada pengembalian. Saya ini sudah dijanjikan di IFG Life sampai 10 tahun mendatang. Ya kan? Bahwa sudah dianggarkan setiap bulan 2 juta sampai 10 tahun mendatang. Tapi kalau bulan depan, tahun depan saya meninggal, sisanya itu nggak kembali. Padahal waktu di Jiwasraya dulu janjinya, semua tabungan itu balik menjadi ahli waris," imbuhnya.

Tonton juga video "Menkes soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik: Tunggu Keputusannya" di sini:




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork