Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menepis bahwa revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuat Bank Indonesia (BI) kehilangan independensi.
Terdapat sejumlah pasal yang tidak termuat dalam ketentuan sebelumnya mendapat perhatian publik, merujuk pada draf RUU P2SK yang beredar di masyarakat. Pasal-pasal tersebut antara lain terkait tujuan BI hingga aturan pemberhentian masa jabatan.
"Apa yang dikhawatirkan? Kita nggak mengganggu independensi BI. Apa yang kita khawatirkan?," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dikutip dari draf tersebut, terdapat penambahan tujuan BI yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di samping juga tetap harus mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sedangkan dalam Pasal 48, disebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI kini dapat diberhentikan atas dasar hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Dewan Gubernur.
(shc/ara)