Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk dilakukannya revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Langkah ini menyusul rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan tersebut.
Kebijakan tentang DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan yang mulai berlaku 1 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar.
Purbaya membenarkan bahwa pemerintah akan melaksanakan evaluasi atas kebijakan tersebut. Namun ia belum dapat membocorkan apakah akan dilakukan revisi atas aturan tersebut.
"DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tau apa akan direvisi, saya nggak begitu detail," kata Purbaya ditemui di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, salah satu alasan dilakukan evaluasi atas kebijakan DHE ialah lantaran dampaknya belum terlihat pada peningkatan cadangan devisa.
"Kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi Bank Indonesia (BI) mungkin akan dilihat lagi," ujarnya.
Meski dirinya hadir dalam rapat bersama Prabowo semalam, Purbaya sendiri enggan terlalu banyak membocorkan tentang rencana evaluasi kebijakan DHE ini. Menurutnya, tindak lanjut dari kebijakan itu akan diumumkan seiring dengan keputusan dari Prabowo.
"Saya nggak tahu (soal evaluasi). Ikut (rapat dengan Prabowo) tapi kayanya nggak dengar deh," kelakar Purbaya.
"Mereka akan diskusikan lagi, biar saja nanti Pak Presiden yang umumkan, saya nggak ngerti itu," sambungnya.
Sebelumnya, rencana Prabowo untuk mengevaluasi kebijakan DHE dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet di kediaman pribadi Prabowo, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo ingin melihat sejauh mana efektivitas dan dampak kebijakan tersebut terhadap tambahan cadangan devisa.
"Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE," ujar Prasetyo usai rapat malam kemarin, Minggu (13/10/2025).
Sejauh ini, menurut Prasetyo pengusaha memang sudah memarkir hasil ekspornya di dalam negeri. Hanya saja, dalam rapat yang dilakukan nampak semua pihak merasa hasilnya kurang menggembirakan, termasuk Prabowo.
"Dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita terutama di bidang ekonomi untuk malam hari ini," ujar Prasetyo.
Prabowo meminta evaluasi dan kajian ulang untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan devisa hasil ekspor. "Ya masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera untuk dipelajari kembali," pungkas Prasetyo.
PP 8/2025 sendiri hadir menggantikan PP 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Sumber Daya Alam (SDA). Sejumlah pokok perubahan yang tercantum antara lain persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.
Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya.
Perubahan selanjutnya yakni khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI.
Termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.
Selanjutnya, perubahan juga terdapat pada pokok berupa DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA. Perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas akan berdampak pada mekanisme pengawasan, dimana pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lihat juga Video Prabowo Teken Aturan DHE, Dolar Wajib Parkir 100% di Indonesia Setahun
(kil/kil)