×
Ad

Jurus OJK Berantas Praktik Goreng Saham di Bursa Efek

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 30 Des 2025 14:15 WIB
Gedung OJK - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan khusus terhadap 155 kasus. Saat ini, tercatat sebanyak 69 kasus diselesaikan dan 86 kasus lainnya dalam proses pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyebut 116 kasus di antaranya mencakup kasus transaksi dan perdagangan saham. Menurutnya, catatan ini mencerminkan aksi goreng saham yang berupaya memanipulasi harga.

"Kondisi ini menegaskan bahwa praktek-praktek yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten," ungkap Eddy dalam konferensi persnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Eddy menegaskan, aksi bersih-bersih praktek ini dilakukan sejalan dengan semangat Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta Self-Regulatory Organization (SRO) membenahi pasar modal dari aksi goreng saham.

"OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktek manipulatif transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor retail," ungkapnya.

Eddy menambahkan, OJK telah mengenakan 120 sanksi administratif untuk kasus pelanggaran, 1.180 sanksi administratif untuk keterlambatan penyampaian laporan, dan 65 sanksi administratif lainnya yang bersifat non-kasus. Total sepanjang 2025, OJK telah mengenakan sanksi denda Rp 123,3 miliar.

"Dari sanksi tersebut, OJK telah menjatuhkan 6 sanksi pencabutan izin, 6 perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis dengan pengenaan denda administratif dengan total nilai denda sebesar Rp 123,3 miliar.
," ujar dia.

Lihat juga Video: Strategi BEI Agar IHSG Tak Jatuh Akibat Tarif Impor Trump




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork