×
Ad

Simak Cara Membedakan Pindar dan Pinjol Ilegal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 17 Feb 2026 09:00 WIB
Ilustrasi - Foto: detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat soal perbedaan layanan pinjaman daring (pindar) legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski sama-sama pinjaman online, OJK menegaskan bahwa keduanya jauh berbeda.

Pindar legal memiliki ketentuan jelas serta harus mengikuti berbagai regulasi OJK. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin dan tidak diawasi OJK, sehingga memiliki risiko yang dapat berdampak panjang.

"Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang. Makanya, penting banget buat nggak asal pinjam, apalagi kalau kepepet," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unggahan di Instagram @sikapiuangmu, Senin (16/2/2026).

Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal

OJK menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sama dengan pindar yang berizin. Keduanya berbeda secara mendasar dari sisi legalitas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Berikut perbedaannya

1. Status hukum

Pindar: Berizin dan diawasi OJK
Pinjol Ilegal: Tidak berizin dan tidak diawasi OJK

2. Transparansi informasi

Pindar: Menjelaskan bunga/margin, biaya, tenor, dan risiko secara jelas sejak awal
Pinjol Ilegal: Informasi biaya dan bunga tidak jelas atau berubah-ubah

3. Cara penawaran

Pindar: Melalui aplikasi atau kanal resmi
Pinjol Ilegal: Sering lewat chat pribadi, SMS, atau broadcast yang agresif

4. Akses data pribadi

Pindar: Hanya meminta akses ke CAMILAN (Camera, Microphone, Location)
Pinjol Ilegal: Meminta akses berlebihan selain CAMILAN, seperti daftar kontak, galeri, dan data pribadi lainnya

5. Penagihan

Pindar: Mengikuti etika penagihan dan aturan yang berlaku
Pinjol Ilegal: Penagihan kasar, intimidatif, bahkan mengancam

6. Biaya dan bunga

Pindar: Mengikuti batas dan ketentuan yang ditetapkan regulator
Pinjol Ilegal: Tidak ada batas jelas, biaya bisa membengkak

7. Layanan pengaduan

Pindar: Memiliki mekanisme pengaduan konsumen yang jelas
Pinjol Ilegal: Tidak ada atau sulit dihubungi

8. Tujuan penggunaan dana

Pindar: Produktif atau konsumtif
Pinjol Ilegal: Umumnya konsumtif dan jangka sangat pendek

9. Perlindungan konsumen

Pindar: Ada mekanisme perlindungan dan pengawasan
Pinjol Ilegal: Tidak ada perlindungan konsumen

10. Risiko bagi konsumen

Pindar: Tetap ada, tapi lebih terukur
Pinjol Ilegal: Sangat tinggi dan berpotensi merugikan

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan legalitas pemberi layanan pinjaman dari. Pertama, bisa melalui WhatsApp OJK di 081-167-157-157 atau kontak OJK 157.

Jika menggunakan WhatsApp, caranya cukup ketik dan kirim nama perusahaan yang ingin dicek ke nomor tersebut. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork