Pemerintah membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam proses seleksi ini, banyak pejabat OJK ikut mendaftar.
"Kalau teman-teman OJK banyak," ungkap Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Namun, ia enggan menyebut rinci calon pengganti OJK. Perempuan yang biasa disapa Kiki menyarankan bertanya ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyelenggarakan proses seleksi.
"Tanya Pak Purbaya dong," singkatnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Pansel ADK OJK yang berisikan Purbaya Yudhi Sadewa, Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Adapun jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Calon pengganti ADK OJK harus memenuhi persyaratan umum seperti, warga negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), serta Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, serta https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
(ahi/hns)