×
Ad

PHK Merajalela, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2026 17:00 WIB
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi sektor industri di Indonesia. Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan gelombang pengurangan tenaga kerja menjadi salah satu faktor utama meningkatnya pencairan dana jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan data hingga Maret 2026, realisasi klaim JHT tercatat tumbuh 14,1% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun. Kenaikan tersebut didorong meningkatnya jumlah pekerja yang mencairkan dana JHT setelah terdampak PHK.

Lonjakan klaim lebih besar terjadi pada program JKP yakni hingga 91% secara tahunan. Selain dipicu meningkatnya angka pengangguran, lonjakan itu disebabkan oleh perubahan regulasi yang mempermudah akses pencairan manfaat bagi pekerja.

"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," jelas Ogi.

Merespons tren kenaikan klaim tersebut, OJK menilai diperlukannya pengelolaan program jaminan sosial yang lebih prudent dan adaptif agar ketahanan dana tetap terjaga dalam jangka panjang. Selain itu, perlunya melakukan evaluasi berkala terhadap desain program serta manfaat yang diberikan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta," tegasnya.

Melalui langkah evaluasi tersebut, OJK berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja terdampak PHK dan keberlanjutan kesehatan finansial dana jaminan sosial dalam jangka panjang.

"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi," imbuhnya.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork