×
Ad

Econext Ventures Ditutup, Diduga Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2026 10:50 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) kembali menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan investasi dengan skema multi level marketing. Perusahaan tersebut adalah PT Econext Ventures Indonesia (EVI).

EVI diduga melakukan penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding. Perusahaan ini juga mengklaim tengah dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun berdasarkan verifikasi Satgas PASTI, EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai securities crowdfunding) dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta platform yang tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Namun perusahaan ini terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Sementara itu, ALUDI juga resmi mencabut status keanggotaan EVI. Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses
penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," terangnya.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Jika menemukan indikasi penawaran tersebut, masyarakat dapat melapor ke website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan emailkonsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Tonton juga video "Tanyadetikfinance: Apa Benar Pidato Prabowo Bikin IHSG Naik Turun?"




(ahi/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork