Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkapkannya dalam Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (kesehatan)," ujar Budi.
Budi menjelaskan jika BPJS Kesehatan mengalami defisit, pemerintah pusat akan memberikan dukungan dana.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir soal iuran BPJS Kesehatan tahun 2027.
"Teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJS nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," tegasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan masih menghadapi tantangan besar dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kurang lebih, BPJS masih menanggung defisit hingga Rp 2 triliun per bulan.
"Dalam satu hari kami memberikan pelayanan itu 2 juta, transaksi kesehatan sebesar Rp 500 miliar, sebulan Rp 16 triliun dan kami mengumpulkan iuran hanya sebesar Rp 14 triliun, Rp 2 triliun kami defisit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026) dikutip dari detikHealth.
Pujo menambahkan bahwa saat ini ada sekitar 54 juta peserta BPJS Kesehatan yang tercatat tidak aktif akibat menunggak iuran memicu tekanan dan potensi defisit keuangan.
"Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan," kata Pujo.
Dikabarkan bahwa BPJS Kesehatan akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20 triliun yang bersumber dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Suntikan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan dikabarkan telah memasuki babak baru. Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya dikirim ke Sekretariat Negara sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah ditandatangani Presiden," kata Pujo.
Terkait pencairan dana, Pujo mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," katanya.
Tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(hrp/hns)