Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tidak semua perusahaan asuransi bisa menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Program Penjaminan Polis sendiri merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 di mana program ini paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, pihaknya terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagaimana diketahui, lewat Undang-undang tersebut, LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang polis asuransi.
Dari diskusi tersebut, Ogi mengatakan, ada tiga skenario penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.
"Jadi skenario yang paling agresif itu triwulan II 2027. Kemudian skenario yang lebih moderat di triwulan III atau IV 2027 dan skenario yang sesuai Undang-undang adalah Januari 2028," katanya dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tenggara Barat dikutip Minggu (30/8/2026).
Dia mengatakan, terdapat syarat-syarat bagi perusahaan asuransi untuk mengikuti PPP. Syarat ini dibutuhkan agar perusahaan yang tiba-tiba bangkrut (insolvent) tidak mengambil iuran dan perusahaan sehat.
"Kenapa ada syarat-syarat untuk keikutsertaan di Program Penjaminan Polis. Kalau semuanya masuk, tiba-tiba itu langsung insolvent. Lalu mengambil uang iuran dari premi yang sehat-sehat. Nggak fair juga gitu kan. Jadi mungkin kondisi itu yang perlu kita perhatikan," terangnya.
Berdasarkan diskusi tingkat tinggi dengan Kemenkeu dan LPS, dia mengatakan, perusahaan asuransi harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Sementara, bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat harus disehatkan di luar sistem.
"Jadi memang kriterianya harus jelas. Dan kalau belum memenuhi syarat pada saat ini berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem. Nggak bisa masuk dulu gitu nanti, itu akan dampaknya terhadap yang lainnya itu. Bisa jadi moral hazard juga," ungkapnya.
Salah satu kriteria yang disepakati dalam diskusi adalah tingkat risk based capital 120% sesuai dengan yang berlaku saat ini. Kemudian, Ogi mengatakan, tidak semua produk asuransi dijamin dalam program ini seperti produk investasi dalam produk unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit.
Seperti halnya Program Penjaminan Simpanan pada bank, Ogi mengatakan, nantinya perusahaan asuransi juga membayar iuran awal dan iuran berkala. Ogi sendiri belum bisa mengungkap besarannya.
Tambahnya, berdasarkan pembahasan terakhir, nilai manfaat dari program ini sebesar Rp 500 juta per polis. Angka itu disebut bisa mencakup 80% pemegang polis.
"Diskusi yang terakhir itu Rp 500 juta per polis. Jadi kalau bank itu Rp 2 miliar, kita 500 juta per polis. Jadi kalau klaimnya itu di bawah itu ya sesuai dengan klaimnya. Tapi secara umum Rp 500 juta, dan itu sudah mewakili lebih dari 80%," terangnya.
(acd/acd)