Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi direncanakan mulai berlaku paling lambat Juli 2027. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas penjaminan polis secara kumulatif bisa mencapai Rp 500 juta.
Ketua Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan besaran batas jaminan polis asuransi tersebut masih berupa usulan. Ia menyebut angka ini masih akan terus dikaji sampai Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPP diterbitkan
"Dasarnya benchmark dan formula yang kita kaji. Tapi itu akan terus kita kaji nanti. Nanti pada waktunya itu akan dimasukkan dalam PP ya. Nanti dalam PP itu ada meaningful participation dari industri dan juga ada konsultasi dengan DPR Komisi XI," kata Anggito saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Anggito menjelaskan mekanisme penjaminan polis ini nantinya akan mirip dengan skema penjaminan simpanan perbankan. Skema tersebut mengatur prioritas pembayaran klaim bagi nasabah berdasarkan batas nilai jaminan yang ditetapkan.
"Ya seperti juga program penyaminan bank kan. Jadi kalau dia resolusi itu maka yang langsung diganti adalah yang dalam limit Rp 500 juta atau limit ya nanti kan angkanya masih terus akan dikaji. Ya yang di atas itu ya tergantung pada proses recovery. Bisa likuidasi kan recovery ya, itu bisa dibagikan secara pro-rate," tegasnya.
Lebih jauh saat ditanya terkait kesiapan dana LPS untuk menjamin polis asuransi ini nanti, Anggito menegaskan hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab perusahaan penyedia polis asuransi yang dapat menjadi anggota penuh perlindungan hanya mereka yang masuk dalam kategori sehat.
Dengan begitu, risiko polis asuransi bermasalah akan sangat minim, setidaknya untuk awal-awal penerapan. Setelahnya dana bisa dikumpulkan dari iuran peserta, dan jika memang terjadi masalah, LPS masih memiliki cukup dana dari skema perlindungan simpanan perbankan.
"Kan nanti yang masuk dalam peserta penuh itu kan yang sehat. Jadi seharusnya tidak ada risiko resolusi. Tapi kalau ada risiko resolusi pun kita ada mekanisme inter-borrowing. Dengan dana penjaminan dari perbankan. Jadi nggak usah dikhawatirkan," tandasnya.
Terpisah, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba menjelaskan angka limit atau batas maksimal penjaminan sebesar Rp 500 juta merupakan batas maksimal untuk per pemegang polis, tertanggung atau peserta.
"Itu kami usulkan Rp 500 juta. Kenapa kami usulkan Rp 500 juta? Karena ini sudah mencakup 97-99% dari polis maupun dari tertanggung. Jadi ini sudah cukup tinggi," kata Ferdinan dalam Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen
Lebih lanjut, ia menjelaskan kepesertaan PPP nantinya akan bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.
"Persyaratan yang pertama RBC (Research Based Capital) itu minimum 120% dan yang kedua sedang tidak di dalam pengawasan khusus atau pengawasan intensif OJK," kata Ferdinan.
Selain itu, ia juga menjelaskan coverage atau penjaminan diusulkan untuk seluruh lini usaha asuransi kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan dan suretyship. Nantinya, lini usaha asuransi yang akan mendapat coverage dari PPP juga akan didetailkan dalam PP yang akan diterbitkan.
Kemudian nantinya perusahaan peserta juga akan dikenakan iuran berupa iuran awal dan iuran berkala. Iuran awal menurut Ferdinan merupakan 0,1% dari ekuitas atau penjumlahan dari ekuitas, dana terbaru dan dana tahanud untuk asuransi syariah. Untuk iuran berkala, besaran tarif yang masih dipertimbangkan sebesar 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran dibayarkan per semester.
"Pertama mengenai iuran, itu kita usulkan sama saja dengan untuk perbankan dari ekuitas atau kalau untuk yang syariah, 0,1% dari ekuitas dan yang dipersamakan, 0,1% dipersamakan dengan ekuitas," ujarnya.
Lihat juga Video Kenali 3 Fungsi Utama Perbankan, LPS Jelaskan Dampaknya Bagi Ekonomi
(igo/fdl)