Iuran BPJS dan Tarif Tol Naik, Begini Supaya Dompet Nggak Jebol

Iuran BPJS dan Tarif Tol Naik, Begini Supaya Dompet Nggak Jebol

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2019 10:47 WIB
Foto: istock
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini mulai berlaku awal 2020 mendatang.

Bersamaan dengan itu, setidaknya ada 13 ruas tol yang juga akan mengalami penyesuaian tarif hingga akhir tahun nanti. Penyesuaian itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mengatur keuangan di tengah kebutuhan yang serba naik?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Perencana Keuangan Andi Nugroho, kenaikan iuran BPJS dan tarif tol yang mengalami kenaikan tidak bisa dihindari lantaran sudah menjadi kebijakan pemerintah. Untuk itu, kita harus siasatinya dengan mengurangi pengeluaran.

"Jadi yang bisa kita lakukan adalah lebih mengatur pada keuangan yang ada di diri kita," kata Andi saat dihubungi detikcom, Rabu (30/10/2019).



Andi membeberkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pengeluaran. Pertama, mengurangi biaya entertainment ataupun kesenangan pribadi. Seperti nonton, makan di luar, hingga shopping.

"Paling tepat untuk kita kurangi terlebih dahulu untuk biaya entertainment ataupun biaya kesenangan kita. Nonton, makan, belanja, beli baju segala macem mau nggak mau harus ada yang dikurangin," imbuh Andi.

Kedua, memilih tebengan dengan teman sekitar untuk mengurangi biaya pengeluaran.

"Artinya teman-teman yang dilingkungan kita satu jurusan yuk ramai-ramai kita naik satu mobil jadi untuk mengurangi biaya tol seperti itu. Pilihannya seperti itu," katanya.

Ketiga, mengurangi kebutuhan yang kurang penting. Misalnya saja merokok.

"Sorry to say masyarakat kita sering ngomong untuk makan aja udah susah apalagi harus bayar BPJS. Cuma kadang yang mengeluhkan seperti itu mereka ini ada hal-hal yang saya bilang kebutuhan yang sebenarnya nggak urgent, masih bisa di skip tapi nggak bisa hilang, contohnya ngerokok," jelas Andi.




(eds/eds)

Hide Ads