Dalam artikel sebelumnya telah dibahas tentang apa itu SLIK serta isinya dan seberapa penting score kredit dalam kehidupan orang khusus di luar negeri. Di Indonesia kita punya hal yang mirip dalam penilaian kredit.
Dalam dunia perbankan di Indonesia, collectable atau kolektabilitas (tingkat ketertagihan) ini dibagi menjadi 5 tingkatan. Dimulai dari collectable 1 atau dikenal
dengan coll 1 sampai dengan collectable 5 atau coll 5. Apa artinya? Yuk kita bahas.
Yang harus diingat adalah klasifikasi kolektibilitas di atas ditentukan oleh lamanya tunggakan yang dilewatkan oleh debitur. Seberapa lama? Kita bahas di artikel di bawah ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Coll / Kol 1
Coll 1 atau kolektabilitas 1 ini adalah tingkat ketertagihan yang selalu diinginkan untuk debitur maupun kreditur. Tingkat ketertagihan untuk Coll 1 ini adalah lancar, yang dalam arti kata tidak ada keterlambatan baik pembayaran bunga maupun pokok (tergantung jenis kredit/pinjaman yang anda miliki). Artinya pemilik predikat ini layak disebut debitur baik dan idaman para pencari nasabah.
Coll / Kol 2
Coll 2 terjadi ketika lama tunggakan tidak terbayarkan antara 1-90 hari. Hal ini dikenal dengan istilah batuk-batuk alias debitur yang mulai sesekali terlambat dalam membayar cicilannya atau bisa dikatakan sedang dalam perhatian khusus.
Untuk debitur yang masuk coll 2, bank biasanya melakukan telecollection atau penagihan via telefon. Bank yang rajin bisa saja langsung berkirim surat atau menawarkan restrukturisasi angsuran jika status coll 2 Anda berulang.
Restruktur skema kredit mungkin bisa lebih meringankan cicilan Anda. Tapi, bunga yang harus Anda bayarkan otomatis akan lebih besar.
Coll / Kol 3
Kol 3 adalah mereka yang masuk kedalam posisi kurang lancar. Dari sisi tagihan, coll 3 mempunyai tagihan yang tidak terbayarkan selama 91 - 120 hari. Masuk ke coll 3, restruktur sudah pasti ditawarkan jika bank masih melihat kemampuan bayar Anda. Akan tetapi, intensitas berkunjung (nagih) mereka akan lebih sering.
Coll / Kol 4
Kol 4 ini dapat dikatakan meragukan. Anda yang sudah tidak melakukan pembayaran atau tunggakan selama 121 - 180 hari akan masuk ke dalam kategori ini. Untuk Coll 4, sepertinya fase ini hanya peralihan saja menuju macet atau coll 5.
Selain kunjungan, bank biasanya mulai memperhitungkan nilai agunan yang Anda serahkan ke bank. Hal ini berlaku untuk kredit beragunan, ya. Untuk multiguna atau kartu kredit, dari coll 3 saja, biasanya pihak bank sudah tak mau lagi berurusan dengan Anda, mereka akan menggunakan jasa pihak ke 3 atau dikenal dengan nama debt collector alias tukang tagih.
Coll / Kol 5
Ini adalah fase terakhir. Dalam kondisi ini status kredit atau hutang anda sudah macet. Anda yang masuk kedalam kategori coll 5 sudah menunggak lebih dari 180 hari. Jika ada agunan, maka pihak bank akan mulai melakukan proses lelang jaminan.
Dalam proses ini, jika memang aset Anda bagus. Lebih disarankan untuk menjualnya secara mandiri untuk kemudian menutup utang Anda ke bank dan mengambil sisa penjualan aset Anda. Jika masih ada!
Itu sebabnya penting untuk menjaga kesehatan keuangan anda dan menjaga rasio cicilan Anda. Rasio cicilan ini bisa dihitung dengan menggunakan rumus financial check up. Ada beberapa rasio di FCU (financial check up) yang berhubungan dengan hutang yang harus anda jaga tingkat kesehatannya.
Untuk melakukan financial check up anda bisa melakukannya secara gratis di beberapa situs produk dan/atau keuangan. Salah satunya situs www.moneesa.com
atau bisa juga melalui aplikasinya yaitu Moneesa yang bisa diunduh di sini.
Selain kesehatan keuangan, ada juga aplikasi menghitung kebutuhan asuransi gratis bisa diunduh di sini.
Sementara bagi yang berminat belajar merencanakan keuangan secara Islami atau Syariah Financial Planning bisa lhooo ikutan kelas Syariahnya, info ada di sini.
Sekali lagi berhutanglah dengan baik dan benar agar tidak memberikan cacat pada rekor anda. Mengapa? Karena akan dibahas di artikel berikutnya.
(eds/eds)