Di sisi lain, menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho, unit link masih memiliki potensi cuan. Menurutnya, produk unit link sendiri sangat mirip dengan pengelolaan dana entitas reksadana.
"Nah jadi apakah masih punya celah Untuk cuan? Ya masih jawabannya, masih ada," ujar Andy, saat dihubungi terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga harus memahami bahwa yang namanya unit link ini adalah produk one stop solution. Artinya apa? Dia menggabungkan antara proteksi asuransi jiwa unit link itu," tambahnya.
Di sisi lain, ketika kondisi ekonomi penuh gonjang-ganjing dan harganya turun seperti sekarang ini, menurutnya, justru bisa dimanfaatkan untuk top up unit link dengan harapan ketika ekonomi membaik, nilai investasinya menjadi lebih tinggi.
"Berbahaya atau tidak ya? Kembali lagi ya kalau kita tanya reksadana berbahaya atau tidak berbahaya. Kalau kita nggak ngerti, berbahaya. Kalau kita asalnya nyebur doang gitu kan berbahaya. Seperti kalau kita beli reksadana yang sifatnya tidak sesuai dengan profil resiko kita, itu berlaku juga di unit link," jelasnya.
Namun, Andy menekankan, perlu diingat pula kalau fungsi sebenarnya dari produk ini ialah sebagai asuransi jiwa. Apabila masyarakat ingin mendapatkan sisi cuannya, tetap diperlukan pemahaman soal investasi, seperti halnya di reksadana.
Andy juga menambahkan, menurutnya beberapa kasus PHK dan gagal bayar di industri asuransi bukan berarti mencerminkan industri tengah dalam kondisi yang tidak baik. Alasannya, masih banyak perusahaan asuransi jiwa lainnya yang performanya bagus, bahkan menunjukkan pertumbuhan premi positif.
"Karena kan yang dibayarkan nggak cuma sekedar masalah investasinya. Ya kita kembalikan lagi namanya perusahaan asuransi fungsinya adalah ya memang mereka mengcover untuk kebutuhan asuransi. Yang dibayarkan nggak cuman sekedar klaim investasinya namun juga klaim misalnya ada nasabah meninggal, masuk rumah sakit, dan lainnya, mereka tetap bayar atau nggak? Nah yang harus kita perhatikan seperti itu," ujar Andy.
OJK Pelototi 13 Perusahaan Asuransi
Keputusan OJK dalam memperketat pengawasan terhadap 13 perusahaan asuransi ini pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono. Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus segera diselesaikan.
"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Namun demikian, Ogi mengatakan, saat ini ada juga dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. Sementara itu, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah.
Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
Lebih lanjut Ogi menyampaikan, pihaknya telah meminta WanaArtha Life dan Kresna Life untuk menindaklanjuti pengaduan nasabah. Pihaknya juga menyatakan, akan memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan dari nasabah.
Selaras dengan hal tersebut, Ogi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen WanaArtha Life. OJK juga telah mempertemukan Kresna Life dengan nasabah termasuk meminta perusahaan untuk memberi penjelasan kepada pemegang polis tentang rencana penyehatan keuangan perusahaan.
"Baik sebelum maupun setelah cabut izin usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi pemegang polis," ujar dia.
(das/das)