Pada bulan Februari 2011, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan bahwa Bank-bank di Indonesia wajib menginformasikan SBDK kepada calon nasabahnya. Apa yang dimaksud SBDK ? SBDK adalah tingkat suku bunga pinjaman dasar bank yang didapatkan dari biaya dana ditambah overhead dan margin keuntungan bank. SBDK bank-bank utama di Indonesia dipublikasikan oleh Bank Indonesia setiap 3 bulan sekali dan informasi SBDK teranyar dapat diakses dari http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Suku+Bunga+Dasar+Kredit/.
Dari data SBDK tersebut dapat dilihat bahwa bank besar sekalipun tidak menjamin SBDKnya lebih rendah dari bank yang lebih kecil. Tetapi tentunya bank dengan SBDK lebih kecil akan condong mudah memberikan pinjaman dengan suku bunga lebih rendah dari bank dengan SBDK lebih tinggi.
Kalau di lihat komponen SBDK biaya dana, overhead dan margin keuntungan, seharusnya bank yang lebih besar memiliki SBDK lebih rendah karena biaya dananya umumnya lebih rendah dari bank yang lebih kecil dengan asumsi overhead dan marginnya relatif sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya Bank Indonesia dalam Surat Keputusannya “mewajibkan” bank untuk mempublikasikan SBDK ini, khususnya untuk bank dengan aset lebih dari Rp 10 triliun harus mempublikasikan di situs utama (halaman pertama) situs bank (jika memiliki website).
Namun dalam kenyataannya hal ini hanya dipatuhi oleh beberapa bank dan banyak bank yang tidak mempublikasikan SBDK sesuai dengan keputusan BI. Ada bank yang sama sekali tidak mempublikasikan SBDK di situs utamanya atau ada bank yang mempublikasikan SBDK namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh BI dimana hanya memberikan icon atau link SBDK dan menempatkan informasi SBDK tidak dihalaman utama.
Hal ini sebenarnya merupakan pelanggaran yang cukup serius dan ini merugikan nasabah karena terkesan bank tidak transparan dan enggan memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak nasabah sebelum memutuskan memilih bank.