Bahkan ada bank yang secara fair memberikan bunga floating fix sekian persen dari BI Rate (suku bunga yang diberikan oleh BI kepada bank jika menyimpan uangnya di BI). Hal ini memberikan jaminan kepada nasabah bahwa bank tidak akan semena-mena mengenakan bunga pinjamannya dan jika BI Rate turun, otomatis bunga KPR akan ikut turun.
Namun harap di ingat bahwa jika terjadi hal yang sebaliknya, dimana BI Rate juga mungkin naik, maka tentunya bunga KPR juga ikut naik. Ada juga bank yang memberikan jaminan bunga maksimal yang akan dikenakan setelah masa bunga fix berakhir, tentunya hal ini memberikan jaminan keamanan bagi anda dimana berapapun bunga di pasaran yang berlaku, beban cicilan KPR kita sudah pasti fix dan tidak akan melewati batas bunga tertentu. Tentunya bank tersebut memiliki perkiraan sendiri dan antisipasi atas gejolak bunga yang akan terjadi dimasa depan selama KPR tesebut berjalan.