"Menurut Keppres tentang pengadaan nomor 80 tahun 2003 itu tercatat segala yang dibiayai oleh BUMD dan instansi SKPD lain harus melalui tender di atas RP 50 juta. Jadi kami melaporkan ke KPPU," kata Arifin.
Dari sisi itu dia juga menduga adanya unsur pelanggaran hukum. Oleh karena itu setelah melapor ke KPPU, pihaknya juga akan melaporkan ke KPK pada Senin 26 Februari 2017 mendatang.
"Ini kan administrasinya aja di KPPU, untuk tindakan kecurangan. Untuk dugaan suap kita ke KPK langsung," imbuhnya.
Pihaknya juga masih akan mengumpulkan bukti-bukti. Untuk sementara pihaknya masih mengumpulkan informasi dari masyarakat saja.